Rumah Singgah, Usulan Solusi Agar Lapas Tidak Jadi 'Sekolah Kejahatan' bagi para Napi dan Residivis
Staf pengajar Fakultas Hukum UKI Rospita Adelina Siregar saat ini perlu penelitian dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia
|
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Eko Sutriyanto
Istimewa
Seminar Nasional “Penguatan Pembinaan Narapidana sebagai Upaya Mencegah Lembaga Pemasyarakatan ‘Sekolah Kejahatan," di kampus UKI Cawang, Jakarta Timur, Jumat, (21/6/2024)
Hal ini diharapkan mampu menghindari stigma negatif yang sering melekat pada mereka, dan memberikan kesempatan untuk memulai hidup baru dengan lebih positif.
Harkristuti juga menjelaskan bahwa rumah singgah adalah melakukan pencegahan yaitu mencegah residivisme.
"Dengan memberikan dukungan dan pembinaan yang komprehensif, rumah singgah dapat membantu mantan narapidana kembali ke jalur yang benar dan mengurangi risiko mereka untuk kembali melakukan kejahatan," kata dia.
Baca Juga
Fariz RM Tak Ciptakan Lagu di Rutan, Fokus Jalani Proses Hukum |
![]() |
---|
UKI Kukuhkan Prof. Dr. Aarce Tehupeiory sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan |
![]() |
---|
Ide Jadikan Lahan Lapas di Jakarta untuk Perumahan Terganjal Aturan |
![]() |
---|
Zero Halinar Gerakan Nyata Reformasi Pemasyarakatan, Bukan Sekadar Seremonial |
![]() |
---|
Maruarar Ungkap Rencana Alih Fungsi Lapas Jadi Perumahan ke DPR, Komersial atau untuk Rakyat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.