Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Royalnya SYL: Hadiahi Jam Tangan Mewah ke Ketua Komisi IV, Beri Uang Rp 500 Juta ke Firli

Royalnya SYL ke pejabat negara terungkap dalam persidangan kemarin. Dia mengaku beri jam mewah ke Ketua Komisi IV DPR dan uang ke Firli Bahuri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. Royalnya SYL ke pejabat negara terungkap dalam persidangan kemarin. Dia mengaku beri jam mewah ke Ketua Komisi IV DPR dan uang ke Firli Bahuri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hanya saja, SYL tidak mengungkapkan maksud tertentu terkait pemberian terhadap pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Dia hanya menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 500 juta ke Firli sebagai bentuk persahabatan saja.

"Untuk penyerahan itu? Intinya apa? Untuk tidak melanjutkan perkara atau gimana?" tanya hakim.

"Tidak disebut apa-apa, saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus ini, dan yang proaktif mem-WA saya adalah Pak Firli," tutur SYL.

"Itu kan, berarti secara otomatis Saudara sudah mengetahui duduk persoalan sehingga aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, itu masuk ke Kementerian Pertanian untuk penyelidikan masalah ini (gratifikasi dan pemerasan). Saudara mengatakan mengetahui setelah persidangan, itu jadi bahan pertanyaan saya itu?" tanya hakim.

"Iya, yang ada itu Yanng Mulia adalah informasi terhadap dugaan masalah yang terkait dengan berbagai program dan syaya sudah lakukan pengecekan ke bawah, ke Irjen saya dan lain-lain, termasuk ke Dirjen yang terkai dan semua clear tidak masalah."

"Jadi saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau," jawab SYL.

Baca juga: SYL Ungkap Kombes Irwan Anwar Jadi Perantara Pertemuan dengan Firli Bahuri, Ini Hubungan Ketiganya

Sebenarnya, SYL mengakui memberikan uang ke Firli sebanyak dua kali yaitu Rp 500 juta dan Rp 800 juta atau jika ditotal menjadi Rp 1,3 miliar.

Namun, terkait pemberian uang Rp 800 juta, SYL tidak menjelaskan maksud pemberiannya ke Firli.

"“Ada penyerahan uang yang Saudara yang bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya Saudara? Apa hanya sekali atau dua kali?” tanya hakim mempertegas.

“Yang dari saya dua kali, Yang Mulia,” kata SYL.

“Awalnya 500 sama ada yang 800 juga?” tanya hakim lagi.

“Ya, kurang lebih seperti itu, Yang Mulia,” jawab SYL.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved