BREAKING NEWS: Dirut Inalum dan Komisaris Inti Alasindo Energi jadi Tersangka Kasus Korupsi di PGN
Sementara, tersangka kedua inisial II merujuk pada Iswan Ibrahim yang juga Direktur Utama PT Isargas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan identitas dua tersangka kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.
Hal tersebut terungkap setelah KPK menggeledah tiga rumah terkait penyidikan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN periode 2016–2019 dan II selaku komisaris PT IAE.
"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017–2021 yang dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016–2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Polri Sebut Judi Online Dioperasikan Kelompok Mafia di Mekong Raya
Berdasarkan informasi, DP merupakan Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Saat ini, Danny Praditya menjadi Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Sementara, tersangka kedua inisial II merujuk pada Iswan Ibrahim yang juga Direktur Utama PT Isargas.
KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.
Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW.
AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi.
Baca juga: KPK Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku, Istana: Mestinya Bisa Dalam Waktu Dekat
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.
"Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Adapun lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.
"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank," ungkapnya.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Baca juga: 5 Fakta dalam Sidang Terbaru SYL: Beli Rompi Antipeluru hingga Bawa Nama Presiden Jokowi & Wapres
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.
KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Remaja yang Bunuh Kekasihnya Karena Cemburu Buta jadi Tersangka, Pelaku Dititipkan di Panti Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.