Senin, 29 September 2025

Harun Masiku Buron KPK

KPK Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku, Istana: Mestinya Bisa Dalam Waktu Dekat

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai seharusnya KPK bisa menangkap buron kasus suap, Harun Masiku, dalam waktu dekat. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Endrapta
Kepala Staf Presiden Moeldoko - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai seharusnya KPK bisa menangkap buron kasus suap, Harun Masiku, dalam waktu dekat.  

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap buron kasus suap, Harun Masiku, dalam waktu dekat. 

"Mestinya, mestinya bisa (ditangkap dalam waktu dekat)," kata Moeldoko di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan Harun. 

Satu di antaranya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto

Muncul anggapan bahwa  pemeriksaan Hasto oleh KPK karena kerap kali mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menanggi isu tersebut, Moeldoko pun dengan tegas membantahnya. 

Moeldoko menilai ada pertimbangan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemeriksaan Hasto.

"Ada pertimbangan-pertimbangan hukum lain mungkin menjadi pertimbangan KPK," ucap dia.

Lebih jauh, Moeldoko membantah bahwa pemeriksaan Hasto tidak ada arahan dari Presiden Jokowi sama sekali.

"Arahan apalagi," tandasnya. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, sebelumnya menuturkan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan mantan caleg PDIP itu. 

KPK pun berharap bisa segera menangkap Harun Masiku.

"Saya pikir sudah (dideteksi) penyidik."

"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," kata Alex di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Kasus Harun Masiku

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan