Selasa, 7 Oktober 2025

Judi Online

3 Kasus Anggota TNI Polri Diduga Terjebak Judi Online, Dua Di Antaranya Berujung Pilu

Judi online bukan hanya menjadi penyakit di masyarakat, aparat TNI-Polri pun ada yang terjebak hingga merugikan diri sendiri dan institusi.

Editor: Adi Suhendi
tribunnews.com
Ilustrasi judi online. Baru-baru ini ada 3 kasus aparat TNI-Polri diduga terjebak judi online. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Judi online bukan hanya menjadi penyakit di masyarakat, aparat TNI-Polri pun ada yang terjebak hingga merugikan diri sendiri dan institusi.

Banyak orang yang terlilit utang hingga berujung melakukan tindak pidana akibat bermain judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi dari aktivitas judi online mencapai Rp600 triliun periode Januari-Maret 2024.

Pemerintah pun getol memerangi judi Online dengan menutup situs judi online.

Sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup pemerintah Indonesia.

Pemerintah pun membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dalam memerangi penyakit masyarakat tersebut.

Melihat dampak buruk judi online tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat agar tidak berjudi baik ecara online maupun offline.

"Ya ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi. Baik secara offline maupun online," kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Usai Polisi, Giliran Oknum TNI yang Terjerat Judi Online, Nekat Tilap Uang Kesatuan Rp 876 Juta

Menurut Presiden judi menimbulkan banyak kerugian.

Banyak kasus akibat judi rumah tangga menjadi rusak, selain itu, judi picu tindakan kriminal yang bahkan menimbulkan korban jiwa.

"Sudah banyak terjadi karena judi harta benda habis habis terjual, karena judi suami istri bercerai, karena judi melakukan kejahatan melakukan kekerasan bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa," katanya.

Judi kata Jokowi bukan hanya mempertaruhkan uang.

Baca juga: Menko Polhukam Imbau Pimpinan TNI dan Polri Perhatikan Jajarannya Agar Tak Terjebak Judi Online

Judi juga bukan hanya game Judi kata Presiden mempertaruhkan masa depan diri sendiri dan keluarga.

"Judi itu mempertaruhkan masa depan baik masa depan diri sendiri masa depan keluarga dan masa depan anak-anak kita," ucapnya.

Ingatkan TNI-Polri tak terjebak Judi Online

Terpisah, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengimbau pimpinan TNI dan Polri untuk memberikan perhatian khusus kepada jajarannta agar tidak terjebak judi online.

Hadi mengatakan Satgas pemberantasan judi online yang akan dipimpinnya nanti akan terdiri dari dua Satgas yakni Pencegahan dan Penindakan.

Dalam Satgas Pencegahan, kata dia, seluruh kementerian dan lembaga termasuk TNI dan Polri akan dilibatkan.

Salah satu tugasnya, kata dia, adalah untuk memberikan sosialisasi dampak judi online kepada jajaran kementerian dan lembaga masing-masing.

"Dan kami juga mengimbau kepada seluruh pimpinan kementerian dan lembaga termasuk TNI Polri juga kerap memberikan perhatian khusus kepada seluruh jajarannya supaya tidak terjebak judi online," kata Hadi dalam acara Forum Diskusi bertajuk "Kebijakan Kolaboratif Pemerintah: Meningkatkan Peran Diaspora Dalam Pertumbuhan Ekonomi serta Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi" di Jakarta pada Kamis (13/6/2024).

"Sehingga upaya-upaya mitigasi dengan pencegahan maupun tindakan hukum ini bisa selaras. Dan kami juga meminta kepada masyarakat, media untuk menilai sampai sejauh mana upaya yang kita lakukan nanti sehingga kami bisa menjadikan dasar untuk tetap mengevaluasi supaya tujuan terkait dengan judi online ini benar-benar bisa selesai," sambung dia.

Hadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan stakeholder kementerian dan lembaga untuk pembentukan Satgas.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mengajukan rencana pembuatan Perpres.

"InsyaAllah dalam minggu ini, rencana Perpres sudah ditandatangani sebagai modal kita untuk bekerja," kata dia.

3 Kasus Aparat Diduga Terjebak Judi Online

Tribunnews.com mencatat ada tiga kasus pribadi hingga rumah tangga aparat TNI-Polri buntut dari judi online.

Satu yang menjadi perhatian di antaranya kasus Polwan bakar suami di Mojokerto Jawa Timur yang disinyalir buntut dari judi online.

Sebelumnya, ada juga kasus kematian perwira TNI yang tergabung dalam satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir.

Baru-baru ini seorang perwira TNI diduga menyelewengkan dana satuan untuk judi online.

Berikut ulasan lengkap tiga kasus aparat diduga terjebak judi online:

1. Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Nasib tragis dialami Briptu RDW, anggota polisi yang berdinas di Polres Jombang, Jawa Timur.

Ia meninggal dunia, setelah dibakar istrinya yang merupakan seorang Polwan, Briptu FN di Aspol Polres Mojokerto, Jalan Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) .

Briptu RDW menghembuskan nafas terakhirnya setelah mengalami luka bakar 96 persen.

Kini Briptu FN pun ditetapkan menjadi tersangka.

Dilansir dari TribunJatim.com, Briptu FN, bukan tanpa alasan melakukan aksinya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menuturkan, motif Briptu FN membakar suaminya hingga meninggal dunia karena tersulut emosi.

Briptu FN tersulut emosi lantaran suaminya selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Dirmanto menuturkan, uang tabungan dari gaji tersebut dianggap Briptu FN harusnya bisa digunakan untuk membiayai hidup keduanya dan ketiga anak mereka.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya,"

"Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Briptu FN pun jengkel dengan kelakuan suaminya.

Kejenggelan Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang masih balita dan membutuhkan banyak biaya hidup.

Dirmanto menuturkan, aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tersebut merupakan kejadian pertama.

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan,"

"Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.

Kini, Briptu FN pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ujar Dirmanto.

Diduga, selain dipicu permasalahan keuangan, Briptu FN melakukan aksinya karena mengalami sindrom baby blues.

Briptu FN diketahui baru melahirkan anak kembar sekitar empat bulan sebelum kejadian.

Baby blues sendiri merupakan perubahan suasana hati dan perasaan yang sering terjadi setelah melahirkan.

Dirmanto menuturkan, Briptu FN juga sempat berupaya untuk menolong suaminya saat korban terbakar.

"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," ujar Dirmanto, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia menuturkan, ada bekas luka bakar pada kedua lengan dan jari tangan Briptu FN.

Luka tersebut akibat dari jilatan api.

Ia juga sempat mengantar suaminya ke rumah sakit.

"Dibawa oleh tersangka ke RSUD," lanjut Dirmanto.

Kata Dirmanto, FN masih merasa memiliki tanggung jawab untuk menolong korban, RDW.

"FN juga mempunya tanggung jawab besar untuk menolong yang bersangkutan," katanya.

Briptu FN membawa korban dibantu dengan tetangganya.

Sesampainya di rumah sakit, polwan sempat meminta maaf pada polisi.

"FN meminta maaf kepada suami atas perlakuannya," kata Kombes Dirmanto.

2. Lettu ED Terlilit Utang Rp817 Juta

Kasus selanjutnya yang diduga dipicu judi online adalah peristiwa kematian Lettu Laut ED (30), personel kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir.

Lettu ED disebut memiliki utang mencapai Rp 819 juta sebelum mengakhiri hidup.

Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen (Mar) Endi Supardi mengatakan Lettu EDmeninggal dunia dengan cara menembakkan kepalanya di pos komando taktis.

Peristiwa bermula pada Sabtu siang, 27 April 2024.

Saat itu korban datang ke ruangan kesehatan dan meminta para anggotanya untuk keluar dari ruangan tersebut.

"Kemudian pukul 13.06 WIT, Prada Mar Danu hendak memasuki ruang kesehatan namun ruangan tersebut dalam keadaan terkunci sehingga Prada Mar Danu meninggalkan ruangan tersebut. Pukul 13.07, terdengar suara letusan senjata satu kali dari dalam ruangan kesehatan," kata Endi dalam konferensi pers di Markas Korps Marinir, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Anggota TNI lainnya yang berada di lokasi mencoba melihat dari jendela.

Anggota tersebut melihat korban sudah berada dalam keadaan bersimbah darah dengan posisi tubuh bersandar pada dinding ruangan.

Setelah pintu didobrak, terlihat senjata laras panjang SS-2 V1. Senjata tersebut terletak di samping Lettu ED.

Lettu ED saat itu masih dalam kondisi bernyawa. Dia pun langsung dibawa ke RSUD Dekai Kabupaten Yakuhimo.

"Kemudian pukul 13.15 WIT, ED tiba di RSUD Dekai dan langsung mendapatkan penanganan medis oleh dokter jaga. Dan pada pukul 14.00 WIT, Dokter April menyampaikan bahwa Lettu Laut ED tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata Endi.

Setelah itu, Eko langsung dimandikan, dikafani, hingga diberi formalin, sebelum dikirim ke kampung halamannya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Endi mengungkap korban memiliki utang mencapai Rp819 juta sebelum mengakhiri hidup.

Korban meninggalkan utang di daerah operasi sekitar Rp 177 juta rupiah.

"Utang-utangnya di daerah operasi ada Rp177 juta. Kemudian ada Rp641 juta, total seluruh hutang Rp819 juta," kata Endi.

Endi mengatakan setelah dilakukan forensik digital, ditemukan sejumlah temuan uang utang-utang tersebut dipakai untuk apa.

"Untuk pastinya habis kemana, saya tidak bisa pastikan. Tapi dari browsing yang ada, (almarhum) download semua (aplikasi judi online. Kenapa saya sampaikan? Karena beliau tidak beli apapun di daerah operasi," kata dia.

"Dia tidak bilang hanya pinjam. Kemudian dikasih, karena sama-sama anggota, seperjuangan, dikasih. Jadi tidak disampaikan untuk apa. Karena beliau juga tertutup sering mengurung diri. Sering dalam kamar," kata dia.

Angka utang tersebut pun, dikatakan Endi, sudah diberikan kepada pihak keluarga melalui jajarannya.

"Itu sudah disampaikan. Disampaikan untuk dibaca sendiri," pungkasnya.

3. Selewengkan Dana Satuan Rp 876 juta

Dilansir dari kompas.com, Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) memeriksa anggota Brigif 3/TBS, Letda R, karena diduga menyelewengkan dana untuk judi online di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diduga Letda R, menyelewengkan dana satuan untuk judi online.

Kepala Penerangan Kostrad Kolonel (Inf) Hendhi Yustian Danang Suta mengatakan bahwa Letda R saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

“Betul, proses hukum masih berjalan,” kata Hendhi melalui pesan tertulis, Jumat (14/6/2024).

Hendhi juga mengatakan, Letda R saat ini masih ditahan.
Kostrad memeriksa Letda R, terutama soal kemungkinan aliran dana yang diselewengkan ke prajurit-prajurit lain.

“Semua kemungkinan (sedang) didalami. Kasus diproses secara hukum,” ucap Hendhi.

Dalam laporan yang beredar melalui pesan berantai, Letda R diduga menyelewengkan dana satuan sebanyak Rp 876 juta.
Laporan yang sama menyebutkan, Letda R ketahuan mulai menyelewengkan dana sejak Agustus 2023.

“Kostrad menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian, baik konvensional maupun online melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendhi.

(Tribunnews.com/ reza deni/ gita/ tribunjatim.com/ Ficca Ayu Saraswaty/ kompas.com/ nirmala)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved