Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sosok Abdul Malik Faisal, Saksi Meringankan yang Bilang SYL Pernah Tolak Uang Sekardus

Abdul Malik Faizal sebagai Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan Bidang Pemerintahan Subbidang Hukum.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mulai menghadirkan saksi-saksi a de charge atau yang meringankan bagi para terdakwa.

Kali ini, Senin (10/6/2024), giliran terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

SYL membawa dua saksi.

Satu diantaranya adalah mantan anak buahnya, Abdul Malik Faizal sebagai Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan Bidang Pemerintahan Subbidang Hukum.

SYL sendiri diketahui memang pernah menjadi gubernur di provinsi yang ibu kotanya berlokasi di Makassar itu.

Di persidangan ini, Fauzi sebagai mantan anak buah membeberkan perilaku SYL yang katanya anti terhadap bagi-bagi proyek.

"Pak Syahrul ini tidak main-main proyek, tidak ada temennnya yang paling dia marah kalo masalah proyek sampe di provinsi," ujar Fauzi yang duduk di kursi saksi.

Baca juga: Saksi Meringankan SYL: Pak Syahrul Tidak Main-main Proyek

Bahkan menurut Fauzi, SYL pernah sampai dimarahi saudaranya karena tak memberi proyek.

Dia juga mengatakan SYL pernah menolak pemberian uang dalam kardus saat masih menjabat wakil gubernur Sulawesi Selatan.

Lalu siapa sebenarnya Abdul Malik Faizal ini?

Abdul Malik Faisal merupakan Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Pemerintahan Subbidang Hukum.

Sebelumnya ia sempat menjadi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Tak hanya itu, ia juga sempat menjadi Kepala Biro Bina Pembangunan, Sekreteriat Daerah, Provinsi Sulawesi Selatan.

Abdul Malik Faisal, Pejabat di Sulsel yang jadi Saksi Meringankan SYL
Abdul Malik Faisal, Pejabat di Sulsel yang jadi Saksi Meringankan SYL ( Kolase Tribun Pontianak)

Sebagai penyelenggara negara, Abdul Malik Faisal diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 10 Juni 2024, Abdul Malik Faisal rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru adalah 26 Februari 2024 untuk periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp 3,9 Miliar.

Tujuh unit aset tak bergerak jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Namun demikian, ia nihil alat transportasi dan mesin.

Disisi lain, Abdul Malik Faisal punya harta bergerak lainnya senilai Rp. 216 juta.

Penulis: (Tribunnews.com/Ashari/Has)(Tribun Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan