Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Permintaan Eks Mentan SYL di Persidangan, Mohon Hakim Buka Blokir Rekeningnya
Syahrul Yasin Limpo (SYL), memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar membuka rekening pribadinya yang diblokir, Rabu (5/6/2024).
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Menurut jaksa, SYL dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Baca juga: Thita Anak SYL Bantah Minta Uang ke Kementan Untuk Pribadi, Mengaku Siap Dikonfrontir
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.