Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Permintaan Eks Mentan SYL di Persidangan, Mohon Hakim Buka Blokir Rekeningnya
Syahrul Yasin Limpo (SYL), memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar membuka rekening pribadinya yang diblokir, Rabu (5/6/2024).
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyampaikan permohonannya ketika mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
SYL yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar membuka rekeningnya yang diblokir oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesempatan tersebut, SYL mengaku ingin menggunakan uang di rekeningnya untuk keperluan hidup keluarga.
"Mohon, saya ini pegawai negeri dari rendahan. Tidak pernah ada saya punya job lain selain saya ASN."
"Oleh karena itu, pak, Saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka Pak," katanya di persidangan, Rabu.
"Saya enggak bisa bayar ini, ini sudah mau tinggalkan saya semua. Saya enggak main-main dengan ini," lanjut SYL, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
SYL pun memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut.
"Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan, khusus untuk hidup kami, kemanusiaan saja," harapnya.
Merespons permohonan SYL, Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh meminta agar pihak SYL mengajukan permohonan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Majelis Hakim mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan permohonan itu.
"Nanti ada giliran saudara ya. Tolong ajukan di nota pembelaan beserta bukti-bukti. Silakan ajukan tapi ini sidang masih berlangsung," ucap Hakim Ketua.
Baca juga: Tangis Anak SYL Pecah di Persidangan: Bantah dapat Stem Cell, Anting hingga Sepatu dari Kementan
Selanjutnya, Tim penasihat hukum SYL menjelaskan maksud rekening yang diminta buka blokir, yakni rekening terkait gaji SYL.
Ia mengatakan, rekening itu merupakan sumber pemenuhan kebutuhan SYL dan keluarga.
"Maksud kami, Yang Mulia, untuk kebutuhan hidup Syahrul Yasin Limpo dan keluarga karena ini tabungan khusus untuk gaji yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan apa yang dituduhkan tapi untuk kebutuhan hidup saja," kata penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.
Majelis Hakim pun kembali meminta SYL dan tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan dalam nota pembelaan.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Menurut jaksa, SYL dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Baca juga: Thita Anak SYL Bantah Minta Uang ke Kementan Untuk Pribadi, Mengaku Siap Dikonfrontir
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.