3 Hakim yang Ubah Syarat Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Tiga hakim tersebut yakni Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi.
Dengan demikian, kata dia, PKPU tersebut tidaklah bertentangan dengan UU Pilkada.
"Di sini janggalnya. Apakah kemudian Mahkamah Agung membaca UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 yang kemudian dengan terang benderang menjabarkan batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur dan yang lainnya itu?" kata Feri ketika dikonfirmasi pada Jumat (31/5/2024).
"Di sini timbul tanda tanya besar. Bukankah yang diuji adalah kesesuaian PKPU terhadap Undang-Undang Pilkada 10/2016? Kalau Undang-Undangnya mengatakan bahwa batas usianya 30 dan 25, ya (berarti) PKPU sudah benar. Lalu pertanyaan, atas dasar apa PKPU itu dibatalkan kalaulah tidak berdasarkan UU?" tanya Feri heran.
Menurutnya, ketentuan tersebut sama dengan yang berlaku dalam proses JR di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan dalam proses JR di MK, apabila UU sudah mengatur secara eksplisit, maka tidak ada alasan lain untuk MK menafsir ulang isi teks yang sudah ada dalam UUD.
"Jadi memang sangat sangat janggal perkara pengujian PKPU nomor 23/PHUM/2024 ini yang dilakukan oleh MA? Siapa yang hendak disasar agar kemudian dengan pembatalan ini seseorang dapat diuntungkan?" tanya dia.
"Desas-desusnya adalah Kaesang yang belum berusia 30 dan perlu kemudian mendapatkan kesempatan untuk maju dalam kontestasi Pilkada di kemudian hari," sambung dia.
Menurutnya, tindakan-tindakan demikian akan menjadi problematika serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara apabila seluruh aturan mengenai praktik bernegara didasarkan kepada kesukaan terhadap sesuatu atau tidak.
Menurutnya, tidak mungkin sebuah peraturan diatur sedemikian rupa hanya sekadar untuk membuka pintu bagi kepentingan orang-orang lain.
"Saya juga awalnya berpikir ya nggak boleh kan. Jadi kalau kita berpikir seperti bahwa tidak mungkin UUD dipermainkan, aturan main dirusak, faktanya kita sudah bertemu di pemilu presiden (Pilpres 2024) kemarin," kata dia.
"Betapa upaya merusak cakrawala berpikir publik penghormatan kepada konstitusi dihancurleburkan," sambung dia.
Baca juga: Putusan MA Dinilai Beri Karpet Merah Kaesang Maju di Pilkada, Begini Respons PAN
Hanya Butuh 3 Hari
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk memutus perkara yang diajukan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Waktu itu terhitung sejak perkara nomor 23 P/HUM/2024 diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.
Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Juru bicara MA Suharto menjelaskan alasan mengapa perkara itu ditangani dalam waktu yang terhitung cepat.
Sosok Triyono Martanto, Sudah 5 Kali Ikut Seleksi Calon Hakim Agung di DPR |
![]() |
---|
Ketua KY Pastikan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Adhoc Bebas dari Praktik KKN |
![]() |
---|
Ketua KY Tegaskan Tidak Ada Calon Hakim Agung Titipan, Semuanya Diklaim Zero KKN |
![]() |
---|
Ketua KY Ungkap Pesan Prabowo kepada 13 Calon Hakim Agung |
![]() |
---|
Cerita Ketua KY Pecat Hakim Berdasarkan Pemberitaan Media, Bukan Laporan Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.