Kematian Vina Cirebon
Pegi Tiap Malam Menangis di Penjara Tahu Kabar Bakal Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Kuasa Hukum mengungkapkan kondisi Pegi Setiawan di penjara, sebut menangis tiap malam karena isu akan dipindah ke lapas Nusakambangan.
Terkini, Pegi berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat.
“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank Nasaruddin, satu di antara kuasa hukum Pegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Insank berjanji akan memberikan beberapa kejutan di depan meja hijau, dengan melampirkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa Pegi tak bersalah.
Kendati demikian, Insank tak mau membeberkan bukti apa saja yang nantinya bakal dibawa.
“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” tutur dia.
Insank mengatakan, pihaknya memiliki seorang saksi yang bisa membuktikan bahwa Pegi tak ada di lokasi pembunuhan Vina dan tengah berada di Bandung.
“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” imbuh dia.
Bahkan, disebutkan juga bahwa Pegi akan dibela oleh 64 pengacara dan kemungkinan masih akan terus bertambah.
6 Jaksa akan Kawal Persidangan Pegi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara pembunuhan Vina tersebut.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya, mengatakan enam jaksa ini nantinya akan mengawal persidangan Pegi.
"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS (Pegi Setiawan)," ujar Nur saat dihubungi, Rabu (29/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pegi dan sejumlah saksi.
Berkas perkara Pegi, kata Nur, masih dilengkapi oleh Polda Jabar.
Namun, Nur mengatakan, pihaknya kini sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kejati Jabar Siapkan Enam Jaksa untuk Kasus Vina Cirebon, Kasipenkum Sebut Sudah Terima SPDP
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.