Industri Periklanan Minta Dilibatkan Dalam Perumusan Aturan Tembakau di RPP Kesehatan
Wakil Ketua DPI dan Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menaati peraturan.
Padahal, sektor ini sedang menghadapi disrupsi yang besar, seperti banyaknya tenaga kerja di industri media online yang mengalami layoff.
Selain itu, jika aturan ini disahkan, maka pendapatan di industri media online diprediksi akan penurunan pendapatan sekitar Rp200-250 miliar per tahun.
“Jadi, kalau itu terjadi, kita akan kehilangan revenue sebanyak itu. Dampak terhadap bisnisnya pun akan luar biasa. Saya rasa kurang bijak kalau rencana pelarangan itu diterbitkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini pihak industri media online telah mematuhi peraturan iklan produk tembakau yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 sebagai aturan pertembakauan yang komprehensif.
Baca juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Akademisi Ingatkan Pemerintah Lindungi Industri Rokok Nasional
“Jadi, tidak perlu ada peraturan produk rokok yang baru. Tinggal ditingkatkan saja pengawasannya dari aturan yang sudah berlaku,” pungkasnya.
Industri Tembakau Jadi Sektor Padat Karya, Kadin Minta Pemerintah Berfokus Tumpas Produk Ilegal |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bicara Soal Tarif Cukai Rokok: Tergantung Hasil Studi dan Analisis di Lapangan |
![]() |
---|
Menkomdigi Bicara Munculnya Video Prabowo di Bioskop: Publik Harus Tahu Program Prabowo Berjalan |
![]() |
---|
Cides ICMI Sampaikan Gagasan Pendekatan Islam dan Harm Reduction di Africa Global Health Symposium |
![]() |
---|
Alasan Khawatir PHK Massal, KSPI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Cukai hingga 3 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.