Rabu, 1 Oktober 2025

Industri Periklanan Minta Dilibatkan Dalam Perumusan Aturan Tembakau di RPP Kesehatan

Wakil Ketua DPI dan Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menaati peraturan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Pemerintah berencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024 yang akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Padahal, sektor ini sedang menghadapi disrupsi yang besar, seperti banyaknya tenaga kerja di industri media online yang mengalami layoff.

Selain itu, jika aturan ini disahkan, maka pendapatan di industri media online diprediksi akan penurunan pendapatan sekitar Rp200-250 miliar per tahun.

“Jadi, kalau itu terjadi, kita akan kehilangan revenue sebanyak itu. Dampak terhadap bisnisnya pun akan luar biasa. Saya rasa kurang bijak kalau rencana pelarangan itu diterbitkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama ini pihak industri media online telah mematuhi peraturan iklan produk tembakau yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 sebagai aturan pertembakauan yang komprehensif.

Baca juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Akademisi Ingatkan Pemerintah Lindungi Industri Rokok Nasional

“Jadi, tidak perlu ada peraturan produk rokok yang baru. Tinggal ditingkatkan saja pengawasannya dari aturan yang sudah berlaku,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved