Bapenda Ingatkan Pengusaha untuk Lapor Data Transaksi Usaha, Ini Alurnya
Data transaksi usaha adalah data rincian transaksi atau rincian pembayaran yang diterima wajib pajak dari subjek pajak atas penyediaan.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajib pajak pemilik usaha penting untuk mengetahui dan melaporkan perihal data transaksi usaha.
Data transaksi usaha adalah data rincian transaksi atau rincian pembayaran yang diterima wajib pajak dari subjek pajak atas penyediaan atau penyelenggaraan objek pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta mengatakan, Morris Danny mengatakan pemenuhan kewajiban mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha wajib pajak kepada Badan.
“Selain itu, wajib pajak menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Badan," kata Morris dalam pernyataannya, Sabtu(1/6/2024).
Baca juga: Inovasi Bapenda DKI Jakarta untuk Pembayaran Pajak Daerah: Bisa Pakai Virtual Account dan QRIS!
Diketahui , untuk wajib pajak yang berdomisili di DKI Jakarta, pelaporan data transaksi usaha dituangkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
Ruang lingkup pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik berdasarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2022 meliputi kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.
Kemudian tata cara pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan berangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik, peran serta masyarakat, dan apresiasi, pemantauan dan pengawasan.
Wajib Pajak dan Kewajiban Wajib Pajak
Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa yang termasuk wajib pajak, yakni Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan, Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Wajib Pajak Penerangan Jalan.
Sedangkan yang menjadi subjek pajak dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 di antaranya subjek pajak hotel, subjek pajak restoran, subjek pajak hiburan, subjek pajak parkir, subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan subjek pajak penerangan jalan.
Sedangkan untuk ketentuan kewajiban wajib pajak atas pelaporan data transaksi usaha secara elektronik tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022.
Morris Danny menjelaskan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat 1, Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat peringatan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.
Adapun tahapan surat peringatan yang diberikan kepada wajib pajak diantaranya, pertama surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan.
Kemudian surat peringatan kedua berlaku untuk jangka waktu 5x24 (lima kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan, dan surat peringatan ketiga berlaku untuk jangka waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan.
“Apabila setelah diberikan surat peringatan wajib pajak tidak memenuhi kewajiban, Kepala Badan dapat mengusulkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait, untuk mengenakan sanksi administratif di bidang perizinan usaha kepada wajib pajak,” ucapnya.
Kemudian lanjut Morris, bagi wajib pajak yang lalai dalam melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dapat dikenakan sanksi administratif di bidang perizinan usaha. Adapun tahapan pengenaan sanksi administratif dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pelaku Usaha Jawab Tantangan Berat di Sektor Pertambangan dan Migas di Mining Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Program Magang Nasional 2025: Fresh Graduate Bisa Daftar di BUMN hingga Swasta |
![]() |
---|
Wamen Lingkungan Hidup Apresiasi Upaya Dunia Usaha dan Masyarakat Ciptakan Inovasi Berkelanjutan |
![]() |
---|
Koalisi Sipil Gugat Fadli Zon ke PTUN, Pernyataan Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Langgar HAM |
![]() |
---|
Hutan untuk Rakyat, Menhut Serahkan 8,4 Juta Hektare ke 1,4 Juta KK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.