Prabowo Bongkar Praktik Pengusaha Nakal: Dapat HGU dan Kredit Bank, Enggan Bayar Pajak
Presiden Prabowo Subianto mengungkap praktik nakal sejumlah pengusaha yang memanfaatkan fasilitas negara dengan melanggar aturan.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengungkap praktik nakal sejumlah pengusaha yang memanfaatkan fasilitas negara dengan melanggar aturan.
Pengusaha tersebut sudah mendapatkan hak guna usaha (HGU) dan kredit dari bank pemerintah, namun masih menghindari kewajiban membayar pajak dan melakukan pelanggaran dengan menyerobot lahan di kawasan hutan lindung.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam pembukaan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (28/8/2025).
“Ada pengusaha-pengusaha yang sudah besar kita kasih HGU (Hak Guna Usaha) kita kasih kredit dari bank pemerintah sudah dikasih-kasih-kasih masih melanggar, masih enggak mau bayar pajak, masih nipu-nipu bahkan ada yang di hutan lindung, menganggap pemerintah Indonesia itu ‘bisa gua atur’,” kata Prabowo.
Prabowo menegaskan pemerintahannya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik semacam itu. Ia mengingatkan tidak ada kebijakan pemutihan bagi para pelanggar, dan negara akan mengambil alih lahan yang disalahgunakan.
“Enggak ada, pemutihan-pemutihan, enak aja udah langgar minta diputihkan. Ganti rugi yang benar, kalau tidak ganti rugi. Ya saya ambil,” tegasnya.
Prabowo mengatakan laporan mengenai pelanggaran masih banyak ditemukan. Namun, ia memastikan pemerintah terus melakukan penertiban untuk mengembalikan lahan ke negara.
Menurutnya, hingga Agustus 2025, pemerintah sudah berhasil menguasai kembali jutaan hektare lahan yang dikuasai secara tidak sah oleh perusahaan.
“Rakyat Indonesia yang saya hormati saya sudah laporan di Majelis Permusyawaratan Rakyat pemerintah saya sudah menguasai kembali 3,1 juta pada tanggal 15 (Agustus) hari ini sudah 3,2 juta akhir Agustus menjadi 3,5 juta hektare mungkin September akan jadi 3,7 hektare sudah kami kuasai kembali di tangan pemerintah Republik Indonesia,” ungkapnya.
Prabowo menegaskan, penegakan aturan dilakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berpihak pada rakyat.
Baca juga: Andhi Pramono Salah Gunakan Jabatan di Bea Cukai untuk Beri Kemudahan ke Pengusaha Nakal
Ia menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengingatkan para bupati agar berhati-hati dalam memberikan izin usaha di daerah.
Menurutnya, kesalahan dalam mengeluarkan rekomendasi akan berdampak panjang pada anak cucu bangsa.
“Apa bunyinya pasal 33? Ini semua pegangan untuk Bupati ya, kalau nanti saudara jangan terlalu mudah, jangan murah memberi izin memberi rekomendasi. Ingat anak cucumu,” pungkasnya.
Berasal dari Polri, Sekjen Baru Kementerian ATR Diminta DPR Tegakkan Hukum dan 'Pukuli' Mafia Tanah |
![]() |
---|
Kejagung Diminta Tegas Jerat Pelaku Kasus Dugaan Perambahan Hutan dengan Pasal Pencucian Uang |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Bantah Lokasi Sabung Ayam Tempat Tewasnya 3 Polisi sebagai Daerah 'Texas' |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN dan Kemenkeu akan Tertibkan Penggunaan HGU Tak Sesuai Ketentuan |
![]() |
---|
Anggota DPR Soroti Penggunaan Hutan Lindung oleh PetroChina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.