Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Mudahnya Nayunda Nabila Kerja di Kementan, Cuma Modal CV, Kerja 2 Hari, tapi Dapat Gaji Setahun

Biduan Nayunda Nabila bekerja jadi tenaga honorer di Kementan hanya bermodalkan CV. Ia pun kerja selama 2 hari, tapi terima gaji Rp 4,3 juta setahun.

Penulis: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Kiri ke kanan: Syahrul Yasin Limpo dan Nayunda Nabila. Nayunda bekerja jadi tenaga honorer di Kementan hanya bermodalkan CV. Ia pun kerja selama 2 hari, tapi terima gaji Rp 4,3 juta setahun. 

"Saya nggak berani (menanyakan alasan)," jawab Nayunda.

Ia juga sempat membantah dan mengaku tidak mengetahui ada gaji yang masuk ke rekening pribadinya.

Dan gaji tersebut terus diterima Nayunda meski sudah di Kementan.

"Hampir setahun terima gaji, kalau dirupiahkan Rp 45 juta yang saudara terima. Saudara hanya dua hari (bekerja)," kata Hakim.

"Sudah dikembalikan, nggak uang ini? Harus, wajib dikembalian, karena bukan hak saudara untuk menerima itu. Kalau saudara kerja, nggak masalah."

"Tapi yang lucu, saudara nggak kerja, kok gajinya jalan terus?" sambung hakim.

Disebut oleh Sekretaris Barantan

Diketahui, nama Nayunda sempat disebut oleh Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana sebagai pegawai honorer yang dititipkan SYL di Kementan.

"Saksi tahu, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?" tanya jaksa, Senin (20/5/2024).

Wisnu mengatakan, ada pegawai honorer yang dititipkan oleh SYL di Kementan yaitu Nayunda Nabila.

"Oh, ada, Pak," jawab Wisnu.

"Siapa?" tanya jaksa lagi.

"Kalau nggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu," timpal Wisnu.

Sebagai pegawai Kementan, nama penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut itu digaji sebesar Rp 4,3 juta per bulan yang langsung masuk ke rekeningnya.

Anehnya, meski dititipkan menjadi tenaga honorer di Kementan, Nayunda Nabila justru bekerja sebagai asisten anak sulung SYL, Indira Chunda Thita.

Sebagai asisten Thita, gaji Nayunda dibayar oleh Badan Karantina Kementan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved