Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina, Jaksa KPK Tuntut CCL Bayar Uang Pengganti USD 113,83 Juta

Selain Karen, uang pengganti juga dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction (CCL), perusahaan energi yang berbasis di Amerika Serikat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Jaksa KPK membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction sebesar USD 113,83 juta, 

Namun Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christu Liquefaction.

Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina.

Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved