Senin, 29 September 2025

Kasus Suap di MA

KPK Banding Putusan Sela Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Majelis hakim diketahui menerima eksepsi Gazalba Saleh, yang mana perintahnya adalah diharuskan keluar dari Rutan KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Adapun hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK melepaskan Gazalba dari tahanan. Pada Senin malam, Gazalba resmi keluar dari Rutan K4 KPK.

Ini merupakan kemenanangan keduanya kalinya bagi Gazalba.

Gazalba sebelumnya sempat menghirup udara bebas setelah KPK menahannya sejak 8 Desember 2022 dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menyatakan Gazalba tidak bersalah.

Ia kemudian dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur tepat malam hari setelah putusan dibacakan pada 1 Agustus 2023 lalu.

KPK lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun, upaya hukum terakhir itu ditolak. Gazalba pun dinyatakan bebas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan