Minggu, 5 Oktober 2025

Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Kemendikbudristek Surati PTN Minta Rektor Revisi Keputusan Penetapan UKT

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, menyurati pimpinan perguruan tinggi negeri revisi kenaikan UKT.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati
Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto berdemo protes melonjaknya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), Jumat (24/4/2024). 

Sebelumnya, Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi.

Hal itu disampaikan Nadiem usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).

"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN," katanya.

Nadiem mengatakan tidak akan ada kenaikan UKT buat semua mahasiswa pada tahun ini.

Kemendikbudristek, kata Nadiem, akan mengevaluasi permintaan UKT yang diajukan perguruan tinggi.

"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," katanya.

Nadiem mengatakan untuk lebih rinci akan dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved