Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
SYL Kirim Bunga dan Kue Ulang Tahun Nayunda Pakai Uang Kementan
Saksi mengatakan SYL meminta agar dikirimkan bunga dan kue ulang tahun untuk biduan Nayunda Nabila Nizrinah.
TRIBUNNEWS.com - Mantan Sekretaris Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama di Kementerian Pertanian (Kementan), Rini, mengungkapkan SYL pernah meminta kue dan karangan bunga untuk biduan Nayunda Nabila Nizrinah.
Hal ini disampaikan Rini saat ditanya jaksa soal aliran dana SYL ke orang terdekat, selain keluarga.
"Saksi kenal Nayunda?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024), dikutip dari YouTube KompasTV.
"Tahu," jawab Rini.
"Pernah diminta mengirim bentuk barang, karangan bunga, kue?" tanya Jaksa lagi. "Pernah," kata Rini.
"Siapa yang meminta mengirim itu?" cecar Jaksa.
"Pak Menteri (SYL)," ujar Rini.
Rini kemudian mengatakan uang untuk membeli kue dan karangan bunga sesuai permintaan SYL, didapat dari Rumah Tangga Pimpinan (RTP) Kementan.
Meski demikian, ia tidak tahu nominal pasti yang dikeluarkan untuk membeli kue dan karangan bunga.
Ia hanya mengingat karangan yang diminta adalah karangan bunga meja dan kue ulang tahun.
"(Uangnya) dari RTP, Rumah Tangga Pimpinan. Saya tidak ingat persis (nominalnya), (tapi pesan) karangan bunga meja dan kue ulang tahun," ungkap Rini.
Baca juga: Aliran Dana Korupsi SYL ke Istri, Anak, dan Cucu, Ketiganya akan Dihadirkan di Persidangan Hari Ini
Lebih lanjut, Rini juga mengaku tidak tahu apakah permintaan SYL itu dilaporkan lewat Surat Pertanggungjawaban atau tidak.
"Di-SPJ-kan atau tidak saya tidak tahu," kata dia.
Rini kemudian ditanya kembali oleh Jaksa, dalam rangka apa SYL meminta secara pribadi untuk mengirim bunga dan kue kepada Nayunda.
Menurut Rini, SYL meminta dua benda itu karena Nayunda sedang berulang tahun.
Rini juga mengatakan, pengiriman kue dan karangan bunga itu ia serahkan langsung ke bagian RTP.
"Dalam rangka apa kok bisa ngirim in person?" tanya Jaksa
"Seingat saya ulang tahun. (Ulang tahun) Nayunda," ungkap Rini.
"Saya minta ke RTP yang mengoordinasikan (pengiriman), jadi nanti RTP ataupun florist-nya yang mengirimkan langsung ke Nayunda sesuai alamatnya," pungkasnya.
Nayunda Jadi Tenaga Honorer di Kementan
Sebelumnya, nama Nayunda juga disebut Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana, dalam sidang yang digelar pada Senin (20/5/2024).
Baca juga: Dari Kasus SYL Terungkap Pejabat Takut Kehilangan Jabatan kalau Tak Turuti Perintah Atasan
Menurut Wisnu, Nayunda pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Kementan.
Nayunda mendapatkan gaji sebesar Rp4,3 juta tiap bulannya.
"Yang ingin saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan? Sebagai tenaga kontrak ya?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab Wisnu.
"Berapa kalau dia menerima per bulan ini?" tanya Jaksa lagi.
"Kalau honornya per bulan itu Rp4,3 juta," kata Wisnu
Meski demikian, Nayunda diketahui tidak bekerja di lingkungan Kementan.
Ia justru diminta menjadi asisten putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri alias Thita.
Padahal, Thita juga tidak bekerja di lingkungan Kementan.
"Pada waktu itu Sekjen Kementan menitip atas nama itu. Terus yang bersangkutan saya panggil dan tanya, 'Ini mau bekerja di mana?'. Katanya 'Saya diminta untuk dampingi Bu Thita,'" urai Wisnu.
Tetapi, lanjut Wisnu, honor Nayunda tak lagi dibayarkan karena ia tak pernah ngantor di Kementan.
"Karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer."
"Saya sempat ditegur oleh Kasdi (mantan Sekjen Kementan) karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nisrina dari daftar tenaga kontrak honorer. Ndak ingat kejadiannya?" tanya Jaksa.
"Kalau tidak salah pada waktu itu memang Pak Kasdi sempat bertanya, 'Oh ini sudah tidak di Karantina?' 'Iya, sudah saya keluarkan pak karena memang beliau tidak pernah masuk,'" ujar Wisnu, menceritakan percakapannya dengan Kasdi saat Nayunda tak diberi honor lagi.
"Tadi kan disebut dia akan menjadi ajudan Bu Thita, lah Bu Thita kaitannya dengan Barantan apa kok bisa ajudannya Bu Thita menerima honor dari Barantan? Itu permintaan siapa itu?" tanya Jaksa lagi.
"Ya arahan, waktu itu arahan Pak Ali Jamil," jawab Wisnu.
Selain menjadi tenaga honorer, Nayunda sebelumnya juga sempat disebut mendapat bayaran Rp100 juta dari SYL.
Bayaran itu didapatkan Nayunda dari profesinya sebagai penyanyi.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.