Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Alibi SYL Dinas ke Luar Negeri Habiskan Duit Miliaran, Klaim demi Kepentingan Rakyat

SYL mengungkapkan kondisi perekonomian di Indonesia kala itu sedang tidak baik-baik saat itu, sehingga ia melakukan perjalanan dinas ke luar negeri

Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 1 miliar.

Bahkan untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata SYL 'beli WTP'.

Hermanto menyebut kejadian ini tak cuma sekali, tapi sudah menjadi kebiasaan di kementerian yang sempat dipimpin Syahrul Yasin Limpo itu.

Fakta-fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi yang menjerat SYL, Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Profil Bibie Cucu SYL, Hadir Jadi Saksi di Sidang sang Kakek, Disebut Pernah Terima Rp20 Juta

Kasus Utama SYL

Diketahui, SYL terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, yakni Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga, Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved