Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Alibi SYL Dinas ke Luar Negeri Habiskan Duit Miliaran, Klaim demi Kepentingan Rakyat

SYL mengungkapkan kondisi perekonomian di Indonesia kala itu sedang tidak baik-baik saat itu, sehingga ia melakukan perjalanan dinas ke luar negeri

Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan alasan soal kunjungannya ke luar negeri selama di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dijelaskan SYL, perjalanan dinasnya itu sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai Mentan, demi kepentingan ekonomi rakyat.

Apalagi hal itu sudah disepakati dalam Rapat Kabinet, sehingga menjadi tugas bagi SYL.

"Untuk peerjalanan dinas itu, memang disepakati dalam kabinet oleh semua menteri untuk melakukan diskresi, memang ini untuk kepentingan rakyat," kata SYL dalam persidangan yang digelar pada Senin (27/5/2024).

SYL mengungkapkan kondisi perekonomian di Indonesia kala itu sedang tidak baik.

Oleh karena itu diperlukan perjalanan dinas.

"Sebenarnya ini memang karena ada suasana dan kondisi Indonesia yang tidak seperti yang kita rasakan hari ini, bapak. Itu suasana mencekam, ekonomi terancam," ujar SYL.

Selama melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, SYL mengklaim pertumbuhan di Kementan meningkat.

Bahkan pertumbuhan di Kementan cenderung tinggi dibanding kementerian lain saat itu.

"Dan 3 tahun yang tumbuh hanya Kementerian Pertanian, 18,2 persen. Yang lain minus bapak," kata SYL.

Diketahui dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi di antaranya Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarani; Staf Biro Umum dan Pengadaan/ Panitera Staf Khusus Mentan, Rio Nugraha; serta Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri, Firmansyah.

Baca juga: Ditawari Anak SYL Indira Thita Jadi Stafsus Mentan, Joice Triatman Hanya Modal CV, Digaji Rp 31 Juta

Juga Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zulkifli; Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry; Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Bekti Subagja.

Selanjutnya, Direktur PT Haka Cipta Loka dan CV Haka Loka, Hendra Putra; serta Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah.

Pemeriksaan delapan saksi ini merupakan lanjutan dari agenda sidang yang belum rampung pada pekan lalu dalam perkara dugaan korupsi SYL.

Perjalanan Dinas SYL

Salah satu perjalanan dinas SYL yang turut disorot publik yakni perjalanan dinas ke Brasil.

Pasalnya, ongkos yang dikeluarkan SYL untuk melakukan perjalanan dinas tergolong fantastis yaitu menghabiskan anggaran Rp 600 juta.

Uang tersebut digunakan untuk memfasilitasi perjalanan SYL ke Brasil pada Mei 2022.

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto saat bersaksi di persidangan, Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Ke Brasil, saya lupa bulannya, itu sekitar kurang lebih 600-an juta. (Bulan) Mei ya, 2022." ujar Hermanto.

Padahal, permintaan fasilitas Rp 600 juta itu menurut Hermanto bukan bagian dari anggaran Ditjen PSP Kementan.

Belakangan terungkap, perjalanan dinas SYL ke Brasil tak lain untuk menyelesaikan permasalahan pertanian di Indonesia.

Termasuk untuk menyelesaikan harga tahu dan tempe di Indonesia yang sedang naik.

SYL pun berdalih bahwa perjalanannya ke Brasil yang menelan uang negara hingga ratusan juta rupiah karena perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang perintah saya kan negara, Presiden dan itu hasil keputusan Ratas."

"Di sana itu (karena) ada persoalan dalam negeri yang lagi tidak baik-baik, antara lain harga tempe tahu lagi naik," kata SYL dalam persidangan.

SYL juga menyinggung permasalahan harga pupuk yang saat itu sedang melonjak.

Karena masalah itu, dia mesti berangkat ke Venezuela.

"Saya harus berhadapan dengan pertemuan Rusia dan Ukraina di sana yang harus keluar dari Ukraina dan berada di apa namanya negaranya itu, Venezuela, hanya untuk membicarakan masalah pupuk," jelas SYL.

Hermanto mengungkapkan dirinya diminta SYL untuk 'mencari' dana demi membiayai perjalanan dinas tersebut.

Selain Brasil, lanjut Hermanto, SYL juga minta dicarikan anggaran untuk pergi ke Amerika Serikat hingga Arab Saudi.

Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 1 miliar.

Bahkan untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata SYL 'beli WTP'.

Hermanto menyebut kejadian ini tak cuma sekali, tapi sudah menjadi kebiasaan di kementerian yang sempat dipimpin Syahrul Yasin Limpo itu.

Fakta-fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi yang menjerat SYL, Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Profil Bibie Cucu SYL, Hadir Jadi Saksi di Sidang sang Kakek, Disebut Pernah Terima Rp20 Juta

Kasus Utama SYL

Diketahui, SYL terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, yakni Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga, Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved