Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
5 Pejabat Kementan Dihadirkan jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi SYL, 2 di Antaranya Dirjen
Berikut kelima saksi yang dihadirkan dalam kasus korupsi SYL yang digelar pada Rabu (15/5/2024) ada Dirjen, hingga Sesditjen.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak lima pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dihadirkan di persidangan kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (15/5/2024).
Kelimanya dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjadi saksi.
Dua saksi di antaranya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementan.
Hal tersebut diketahui dari informasi yang dibagikan Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Rabu.
Berikut kelima saksi yang dihadirkan dalam kasus SYL.
- Suwandi - Dirjen Tanaman Pangan Kementan;
- Prihasto Setyanto - Dirjen Horti Kementan;
- Andi Muhammad Idil Fitri - Kabag Umum Dirjen Horti Kementan;
- Edi Eko Sasmito - Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan;
- Bambang Pamuji - Sesditjen Tanaman Pangan Kementan.
Kasus SYL
Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL tak menjalankan aksinya sendirian, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; yang juga menjadi terdakwa.
Uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta lalu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Baca juga: Punya Harta Fantastis, Indira Anak SYL Malah Peras Kementan untuk Beli Skincare hingga Mobil
Dijelaskan dalam dakwaannya, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
Selain itu, uang-uang tersebut digunakan sesuai perintah dan arahan SYL.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta dakwaan ketiga sesuai dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Manfaatkan Kekuasaan SYL untuk Peras Kementan, Kemal Redindo Ternyata Tak Pernah Laporkan Hartanya
Daftar Kebutuhan SYL
Berikut daftar kebutuhan eks SYL yang didanai dengan uang Kementerian Pertanian.
Diketahui, kebutuhan SYL tidak hanya untuk kepentingan dinas saja, melainkan juga untuk kepentingan pribadi.
Adapun di antaranya untuk laundry, membayar gaji asisten rumah tangga (ART), sunatan cucu hingga membeli mobil dan barang-barang mewah lainnya.
Keseluruhan kebutuhan SYL ini terungkap di setiap persidangan tentang kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berikut daftar kebutuhan SYL yang didanai Kementan:
1. Makanan Online hingga Laundry Rp3 juta per Bulan
2. Uang Bulanan Istri
3. Ultah Cucu
4. Bayar Gaji ART Rp35 Juta
5. Beli makan sehari-hari Rp2 juta
6. Belanja ke Mall
7. Beli Lukisan Sujiwo Tedjo Rp200 juta
8. Bayar Dokter Kecantikan/ Skincare untuk Anak
9. Bayar Biduan Rp50 juta - Rp100 juta
10. Umrah SYL dan Keluarga
11. Beli Mobil Anak Kijang Innova Rp500 juta
12. Cicil Mobil Anak Alphard Rp43 juta selama 10 bulan.
13. THR untuk Anggota Fraksi NasDem
14. Biaya ke Luar Negeri ke Brazil Capai Rp600 juta
15. Bayar Hewan Kurban Rp360 juta
16. Sewa Pesawat Pribadi
17. Hadiah Kondangan Emas Rp 7-8 juta
18. Beli Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar memperlancar korupsi.
19. Permata Rp120 juta
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.