Kebijakan Pemerintah Soal Tarif Cukai SKT Diharapkan Pertimbangkan Efek Dominonya
Para buruh Industri Hasil Tembakau (IHT) minta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai khususnya untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT) di tahun 2025
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Jadi, kerugiannya double. Pertama, rugi karena pabrik lama-lama gulung tikar, pekerja di PHK. Kemudian, pendapatan negara juga turun karena konsumen belinya yang ilegal,” kata dia.
Di kesempatan terpisah, Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, salah satu tugas Kemenperin adalah menjaga iklim usaha industri, termasuk IHT.
Kemenperin berusaha menjaga ekosistem untuk keberlanjutan IHT lewat penyusunan berbagai kebijakan. Di antara keberpihakan pemerintah adalah dengan menetapkan tarif SKT yang lebih rendah dibandingkan rokok mesin mengingat segmen ini termasuk padat karya.
"Idealnya tarif cukai bagi SKT adalah serendah-rendahnya,” ucap Merrijanti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.