Selasa, 30 September 2025

Kebijakan Pemerintah Soal Tarif Cukai SKT Diharapkan Pertimbangkan Efek Dominonya

Para buruh Industri Hasil Tembakau (IHT) minta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai khususnya untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT) di tahun 2025

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SERAP PEKERJA WANITA - Suasana perusahaan pengolahan tembakau Mitra Produksi Sigaret (MPS) Dander di bawah naungan Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro (Kareb) yang baru diresmikan Gurbernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Selasa (30/01/2024). Saat ini MPS Dander bekerja sama dengan PT H.M. Sampoerna telah memiliki sedikitnya 3.090 tenaga kerja. Mereka rata-rata warga sekitar. Mayoritas merupakan perempuan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

"Jadi, kerugiannya double. Pertama, rugi karena pabrik lama-lama gulung tikar, pekerja di PHK. Kemudian, pendapatan negara juga turun karena konsumen belinya yang ilegal,” kata dia.

Di kesempatan terpisah, Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, salah satu tugas Kemenperin adalah menjaga iklim usaha industri, termasuk IHT.

Kemenperin berusaha menjaga ekosistem untuk keberlanjutan IHT lewat penyusunan berbagai kebijakan. Di antara keberpihakan pemerintah adalah dengan menetapkan tarif SKT yang lebih rendah dibandingkan rokok mesin mengingat segmen ini termasuk padat karya.

"Idealnya tarif cukai bagi SKT adalah serendah-rendahnya,” ucap Merrijanti.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan