Selasa, 30 September 2025

Kinerja DPR Jelang Lengser Memprihatinkan, Formappi: Tak Produktif, Kerja Diam-diam, Kejar Tayang 

Taryono menambahkan, pengesahan satu RUU dari 47 daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR. 

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Penggarapan revisi UU Desa, kata Taryono, juga mengulangi kebiasaan DPR yang merevisi sebuah regulasi tanpa evaluasi dan kajian mendalam atas pelaksanaan UU Desa sebelumnya. 

"Revisi sekadar untuk menyenangkan Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang untuk 1 periode dengan anggaran desa yang akan bertambah. Revisi ini hanya menyasar pada aparat desa, bukan kepada masyarakat desa," ucapnya.

Sementara itu, RUU Daerah Khusus Jakarta menurutnya juga nampak tak cukup matang didiskusikan. 

"Bagaimana Jakarta baru yang bukan lagi ibukota negara didesign untuk kepentingan tertentu belum cukup tergambar jelas pada UU DKJ ini. DPR dan pemerintah nampaknya hanya fokus pada pembentukan Kawasan Aglomerasi yang semula disiapkan untuk dipimpin oleh wakil presiden, namun diubah menjadi kewenangan yang dimiliki Presiden untuk menunjuk ketuanya," ucapnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Diminta Jemput Paksa Kurir Saweran ke Oknum DPR dan BPK Terkait Kasus BTS Kominfo

Konferensi pers Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) bertajuk
Konferensi pers Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) bertajuk "Menjelang Akhir Periode, Kinerja DPR Masih Seperti Awal Periode, Evalusi MS IV Tahun Sidang 2023-2024", di kantor Formappi, Jakarta, Senin (13/5/2024). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Taryono menambahkan, pengesahan satu RUU dari 47 daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR

Dia mengatakan, dengan capaian tersebut, beban kinerja legislasi DPR masih banyak (46 RUU). 

"Beban itu nampaknya akan semakin berat mengingat waktu bekerja DPR yang hampir usai pada 1 Oktober mendatang," ujarnya.

"Dengan mencermati kinerja legislasi selama ini, bisa dipastikan seluruh sisa prolegnas prioritas tahun 2024 dan usulan RUU inisiatif DPR tersebut tidak mampu diselesaikan oleh DPR masa bakti 2019-2024," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved