Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Fakta Sidang Eks Mentan SYL: Orang Nasdem Minta Rp 1,95 Miliar untuk Sumbangan Sembako Bulan Ramadan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut meminta anak buahnya di Kementan untuk membiayai sumbangan sembako.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
Terdakwa bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Stafsus mentan Joice Triatman (Kiri). 

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Stafsus Menteri Pertanian Joice Triatman Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi SYL

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved