Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Fakta Sidang Eks Mentan SYL: Orang Nasdem Minta Rp 1,95 Miliar untuk Sumbangan Sembako Bulan Ramadan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut meminta anak buahnya di Kementan untuk membiayai sumbangan sembako.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
Terdakwa bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Stafsus mentan Joice Triatman (Kiri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut meminta anak buahnya di Kementan untuk membiayai sumbangan sembako.

Namun sumbangan sembako itu dipastikan bukan terkait program Kementerian Pertanian.

Hal demikian diterangkan oleh Kepala Biro Umum Pengadaan Setjen Kementan, Sukim Supandi saat bersaksi di persidangan korupsi SYL di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).

Sukim mengngkapkan bahwa permintaan SYL ini disampaikan melalui Staf Khususnya, Joice Triatman.

Joice sendiri ketahui juga merupakan kader Partai Nasdem seperti SYL.

"Ibu Joice ini siapa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adan Pontoh kepada saksi Sukim.

"Staf Khusus Menteri Bidang Kelembagaan," jawab Sukim.

"Apakah Ibu Joice ini dari unsur parpol atau dari profesional?" tanya Hakim Pontoh lagi.

"Sepertinya partai. NasDem, Yang Mulia," kata Sukim.

"Apa yang diminta Ibu Joice?"

"Diminta untk menyiapkan sembako."

Jumlah sembako yang diminta mencapai 130 ribu paket, masing-masing seharga Rp 150 ribu.

Menurut Sukim, jika ditotal, maka uang yang digelontorkan Kementan mencapai hampir Rp 2 Miliar.

"Saat itu, jumlahnya 13 ribu paket sembako x Rp 150 ribu. Sekitar 1,95 (miliar) sekian," kata Sukim.

Adapun sumber uang untuk memenuhi permintaan ini berasal dari sharing pejabat-pejabat Eselon I Kementan.

Katanya, vendor sumbangan sembako tersebut langsung menagih Eselon I Kementan.

"Dari penyedianya karena ada tanda tangan kontraknya itu diselesaikan Eselon I," ujar Sukim.

Sayagnya, Sukim mengaku tak tahu untuk kepentingan apa permintan sumbangan sembako ini.

Yang dia tahu, Joice sudah merekap daftar penerimanya di 38 provinsi di Indonesia pada momen Bulan Ramadhan.

"Untk kepentingan Kementan?" tanya Hakim Pontoh.

"Sepertinya tidak, Yang Mulia," jawab Sukim.

"Atau apa? Sembako itu untuk kemna? Sumbangan-sumbangan bencana alam?"

"Sumbangan-sumbangan itu Bu Joice yang rekap, di seluruh Indonesia 38 provinsi. Pada saat itu bulan puasa."

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Stafsus Menteri Pertanian Joice Triatman Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi SYL

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved