Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Isu Suap Rp 12 Miliar, KPK Diminta Periksa Pejabat BPK Terkait Kasus di Kementan

KPK diminta mengusut semua pihak yang diduga menerima besel atau uang dari SYL secara langsung maupun tidak langsung.

Penulis: Hasanudin Aco
TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didampingi Anggota BPK RI Haerul Saleh saat kunjungan kerja di Desa Konaweha, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (23/2/2023). 

"Itu pada akhirnya opini yang diterbitkan BPK, sepengetahuan saksi?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2024.

"Sepengetahuan saya WTP," jawab Hermanto.

Lebih lanjut, jaksa KPK mendalami pengetahuan Hermanto soal sosok Haerul Saleh dan Victor. Hermanto mengakui mengenal Haerul Saleh, yang merupakan Anggota IV BPK.

"Kalau Pak Victor itu memang auditor yang memeriksa kita (Kementan)," kata Hermanto.

"Kalau Haerul Saleh?" cecar jaksa.

"Ketua AKN (Akuntan Keuangan Negara) IV," kata Hermanto.

Baca juga: Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar Tapi Cuma Diguyur Rp 5 Miliar Terkait Food Estate WTP di Kementan

KPK akan Tindaklanjuti

Sementara itu hari ini, KPK menegaskan akan menindaklanjuti soal fakta persidangan itu muncul dalam perkara SYL, termasuk soal penyebutan pejabat BPK dalam sidang.

"Memang banyak fakta-fakta menarik dalam persidangan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Setelah hasil diskusi, kata Ali, KPK akan mengembangkan perkara SYL ketika sidang yang saat ini masih bergulir telah rampung.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjutnya, masih membutuhkan keterangan beberapa saksi lagi di persidangan agar kesaksian sebelumnya yang menyebut auditor BPK minta Rp12 miliar menjadi fakta hukum.

"Kami juga sudah sempat diskusi terkait ini dengan jaksa, sekali lagi nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," kata Ali.

Ali melanjutkan, tim jaksa juga sudah menyampaikan temuan-temuan yang terungkap dalam sidang SYL kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam bentuk laporan persidangan maupun laporan perkembangan penuntutan.

Laporan itu nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan dugaan korupsi menyangkut WTP dari BPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved