Wawancara Eksklusif
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Tim Hukum PDIP Tak Persoalkan Prabowo di PTUN
Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) ini menegaskan pihaknya tak mempermasalahkan putusan MK, sebab sudah final and binding.
Editor:
Srihandriatmo Malau
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," ujarnya menambahkan.
Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.
Mari saksikan video wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Prof Gayus Lumbuun.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.