Besaran Gaji Anggota KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024, Lengkap Beserta Cara Daftarnya
Besaran gaji anggota KPPS dan Pantarlih untuk Pemilihan Kepala Daera Serentak 2024.
TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran gaji anggota Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan Pantarlih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pilkada Serentak tahun 2024 yang diikuti 37 provinsi, 508 kabupaten atau kota, akan digelar pada 27 November 2024.
Pilkada Serentak ini digelar untuk memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih kepada daerah mereka.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada seretak digelar untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta qali kota dan wakil wali kota tahun 2024
Untuk menyukseskan pemilihan ini, KPPS akan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Anggota KPPS yang dipilih terdiri dari tujuh orang mencakup seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya, yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS.
Nantinya KPPS akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu, baik untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
Berapa Besaran Gaji Anggota KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024
Berikut besaran gaji anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 lengkap serta tunjangan dan biaya perlindungannya.
Besaran gaji ini disesuaikan berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Baca juga: Format Surat Keterangan Sehat untuk Daftar PPS Pilkada 2024 Disertai Link Download
- Ketua: Rp2.500.000/orang
- Anggota: Rp2.200.000/orang
- Sekretaris: Rp1.850.000/orang
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp1.500.000/orang
- Anggota: Rp1.300.000/orang
- Sekretaris: Rp1.150.000/orang
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000/orang
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua: Rp900.000/orang
- Anggota: Rp850.000/orang
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Rp1.000.000/orang
Biaya Perlindungan dan Tunjangan Penyelenggara Pilkada 2024
Selain gaji, panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga akan mendapatkan biaya berupa tunjangan perlindungan.
Satuan biaya perlindungan tersebut untuk melindungi para petugas badan adhoc dari kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024. Berikut rincian biayanya:
- Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000/orang
- Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp30.800.000/orang
- Santunan untuk luka berat sebesar Rp16.500.000/orang
- Santunan untuk luka sedang sebesar Rp8.250.000/orang
- Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000/orang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.