Pilkada Serentak 2024
Syarat PPS Pilkada 2024: Usia Minimal 17 Tahun, Lulusan SMA Bisa Daftar
Simak syarat pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024. Usia minimal 17 tahun, lulusan SMA bisa daftar. Pendaftaran di siakba.kpu.go.id.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Nuryanti
cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024: Inilah syarat pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024. Usia minimal 17 tahun, lulusan SMA bisa daftar. Pendaftaran di siakba.kpu.go.id.
Berikut rincian gaji PPS Pilkada 2024:
- Gaji ketua PPS: Rp 1,5 juta per bulan
- Gaji anggota PPS: Rp 1,3 juta per bulan
- Gaji sekretaris: Rp 1.150.000 per bulan
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.050.000 per bulan
- Gaji Pantarlih: Rp 1 juta per bulan
Selain menetapkan besaran gaji, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024.
Inilah rincian biaya perlindungan atau santunan bagi PPS:
- Santunan untuk PPS meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
- Santunan untuk PPS cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
- Santunan untuk PPS luka berat: Rp 16,5 juta per orang
- Santunan untuk PPS luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.