Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Kasus Timah Rp271 Triliun, Kejagung Tak Tahu Kondisi Terkini Tersangka Hendry Lie yang Belum Ditahan

Dalam perkara ini, Hendry Lie dan Fandy Lingga disebut-sebut memiliki peran yang mirip dengan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. Kejagung mengaku tak tahu kondisi terkini tersangka yang belum ditahan terkait kasus korupsi tata niaga timah, yakni Founder Sriwijaya Air, Hendry Lie. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tak tahu kondisi terkini tersangka yang belum ditahan terkait kasus korupsi tata niaga timah, yakni Founder Sriwijaya Air, Hendry Lie.

Sebelumnya tersangka itu dikabarkan sakit, sehingga tak ditahan oleh Kejaksaan Agung.

"Saya kurang tahu kondisi yang bersangkutan. Tapi kemarin dibilang sakit kan. Kalau sekarang sehat, saya enggak tahu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

Katanya, informasi mengenai kondisi tersangka Hendry Lie belum diterima dari tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Termasuk mengenai penyakit yang diderita, sehingga membuat dia tak ditahan sebagai tersangka.

"Ya enggak tahulah. Itu kan hubungannya ke penyidik, bukan kepada kami," kata Ketut.

Menurutnya, kondisi kesehatan seorang tersangka tak boleh dibeberkan ke publik.

Padahal lazimnya para tersangka atau terdakwa yang tersandung kasus hukum dan menderita penyakit hingga dibantarkan selalu diungkap ke publik.

"Kita juga enggak boleh membeberkan penyakit orang di depan umum,"

Sebagai informasi, dalam perkara ini Hendry Lie telah ditetapkan tersangka pada hari yang sama dengan adiknya, Fandy Lingga, Jumat (26/4/2024).

Dalam perkara ini, Hendry Lie dan Fandy Lingga disebut-sebut memiliki peran yang mirip dengan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Mereka diduga membentuk perusahaan-perusahaan boneka.

Perusahaan boneka yang dibentuk Hendry Lie dan Fandy Lingga yakni CV BPR dan CV SMS.

Melalui perusahaan-perusahaan boneka, kakak beradik itu mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved