Korupsi di PT Timah
PP GPA dan PP HIMMAH Minta Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun
Massa aksi unjuk rasa menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
1. Mendesak Kejagung RI untuk menangkap dan menahan Sandra Dewi (Istri) tersangka Harvei Moeis karena diduga terlibat menikmati uang korupsi tata niaga timah 2015-2022 sebesar Rp271 triliun dan diduga kuat atas keterlibatannya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
2. Meminta dan mendesak Kejagung RI jangan tutup mata, segera panggil dan periksa INISIAL: SD, RBS, BHD, RA, AHH dan aktor lainnya diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp 271 Triliun yang merugikan negara.
3. Meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar memeriksa aliran dugaan TPPU di semua rekening milik SD, RBS, BHD, RA, AHH serta memblokir rekening nama-nama tersebut.
4. Jangan ada disparitas dalam penanganan kasus mega korupsi ini, kami meyankini Sandra Dewi beserta RBS, BHD, RA, AHH adalah termasuk orang yang ikut meninkmati uang korupsi tata niaga timah Rp 271 triliun.
5. Kami meyakini apa bila dilakukan penelusuran dan pemeriksaan yang mendalam pada kasus tata niaga timah yang merugikan negara 217 triliun, maka akan ditemukan keterlibatan SD, RBS, BHD, RA, AHH.
Terbaru, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Tersangka yang ditetapkan kali ini berjumlah lima orang yang terdiri dari dua swasta dan tiga penyelenggara negara.
Penetapan kelima tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Aguung.
Teruntuk swasta, tim penyidik telah menetapkan inisial HL dan FL sebagai tersangka.
HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN).
Sedangkan FL merupakan Marketing PT TIN.
"Yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, FL marketing PT TIN," kata Kuntadi.
Kuntadi mengkonfirmasi bahwa sosok HL merupakan sosok yang pernah diperiksa pada kamis (29/2/2024) lalu, yakni Hendry Lie, founder perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air. Sedangkan inisial FL merujuk pada adiknya, Fandy Lingga yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut.
"Benar, HL memang pernah kita periksa," ujar Kuntadi.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.