Senin, 29 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

8 Bansos akan Cair di Bulan Mei 2024: PKH Tahap 2, Sembako Rp 200 Ribu, dan BLT Rp 600 Ribu

Sebanyak 8 bansos cair pada bulan Mei 2024. Ada PKH tahap 2, bantuan sembako Rp 200 ribu, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 ribu.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) - Sebanyak 8 bansos cair pada bulan Mei 2024. Ada PKH tahap 2, bantuan sembako Rp 200 ribu, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 ribu. 

Bantuan Pangan Beras 10 kg diberikan kepada 22 juta KPM yang terdata dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Bantuan beras 10 kg dibagikan setiap bulan satu kali, termasuk pada bulan Mei 2024.

Penyaluran bantuan beras dilakukan melalui kantor desa/kelurahan sehingga jadwal pencairan akan diinformasikan oleh pengurus desa.

6. PBI JKN

Pemerintah juga membagikan bansos berupa dana dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran dana bansos PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan.

Berbeda dengan bansos lain yang cair dalam bentuk uang dan beras, PBI JKN diberikan tidak dalam bentuk keduanya.

Melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Sehingga masyarakat tidak bisa mencairkan PBI JKN dalam bentuk uang tunai.

Hanya saja, ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membayar.

Sebab iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan oleh pemerintah.

7. Program Indonesia Pintar (PIP)

Tentang Program Indonesia Pintar.
Tentang Program Indonesia Pintar. (indonesiapintar.kemdikbud.go.id)

Selain bidang kesehatan, pemerintah juga memberikan bansos di bidang pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada Mei 2024.

Bansos PIP diberikan dalam wujud uang tunai kepada pelajar SD, SMP, SMA/SMK, dan mahasiswa yang kurang mampu secara finansial.

PIP juga diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa kebutuhan khusus lainnya, seperti bencana alam, yatim piatu, korban musibah lainnya.

Besaran PIP bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan, yaitu mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1,8 juta.

Penyaluran PIP melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik masing-masing siswa penerima PIP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan