Suap Pengajuan Dana PEN, Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Divonis 3 Tahun Penjara
Hal yang memberatkan vonis ini, majelis menilai mantan Bupati Muna dan eks Ketua DPC Gerindra Muna itu tidak mendukung program pemerintah
Tuntutan yang dilayangkan jaksa sebagai berikut: La Ode Muhammad Rusman Emba 3 tahun dan 5 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan; La Ode Gomberto 3 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, jaksa KPK pernah menyebut bahwa Rusman Emba bersama Gomberto memberikan suap terhadap eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Novianto.
Suap itu dimaksudkan untuk memuluskan permohonan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) bagi Kabupaten Muna, Sultra.

Untuk memuluskan persetujuan permohonan ke Kemendagri, Ardian meminta Rp 2,4 miliar dan disanggupi Rusman Emba dalam bentuk valuta asing, yakni Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat.
Berkat uang pelicin itu, Ardian memparaf draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp 401,5 miliar.
Baca juga: Chandrika Chika dan 5 Selebgram Ditangkap saat Pesta Narkoba di Hotel, Kini Tertunduk Malu
Bupati Muna
korupsi
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna
La Ode Muhammad Rusman Emba
La Ode Gomberto
dana pemulihan ekonomi nasional
vonis
PDIP
Gerindra
PSI Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
Eks Penyidik KPK Desak Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Bukti Sudah Lebih dari Cukup |
![]() |
---|
Gagal Dipasok BUMN, PPI Gandeng Swasta untuk Penuhi Stok Gula Nasional |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Terus Telusuri Aset Milik Raja Minyak Riza Chalid Hingga ke Luar Negeri |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Potensi Korupsi Rp 200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Potensi Pasti Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.