Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Suatu Hal yang Lucu
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho hal yang lucu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho adalah suatu hal yang lucu.
Menurut Tumpak, apa yang dilakukan Albertina masih dalam koridor wewenang sebagai Dewas KPK.
Tumpak memastikan apa yang dilakukan Albertina dengan meminta keterangan data di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan sebuah tugas.
"Tentu sudah (ada surat tugas). Bagaimana tidak? Ah lucu itu, itu lucu ya," kata Tumpak kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
"Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya. Ada (surat tugasnya) itu tugas Dewas," imbuhnya.
Kata Tumpak, Dewas KPK telah menindaklanjuti aduan Ghufron dengan mengklarifikasi Albertina.
Dari hasil klarifikasi, Dewas KPK tidak menemukan perbuatan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Albertina.
"Kita sudah minta keterangan sama Albertina. Kita sudah klarifikasi dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ. Apanya yang salah? Apanya yang salah?" kata Tumpak.
Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron jadi sorotan karena melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.
Ghufron mempermasalahkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan PPATK menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.
Jaksa itu sebelumnya diadukan ke Dewas KPK karena diduga menerima suap atau gratifikasi.
"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).
Sementara itu, Albertina mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan.
Padahal, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya.
Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tumpak Hatorangan Panggabean
KPK
Nurul Ghufron
Albertina Ho
Lucu
50 Soal KPK dan FPB Kelas 5 dan Kunci Jawabannya, Materi Matematika Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bakal Kejar 200 Penunggak Pajak Senilai Rp 60 Triliun |
![]() |
---|
KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ada Intervensi dari Istana? |
![]() |
---|
KPK Tepis Isu Intervensi Istana dalam Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Panggil Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.