KPK Ungkap 2 Pejabat Negara Punya Aset Kripto Bernilai Miliaran Rupiah, Siapa Mereka?
Pahala belum dapat memastikan kepemilikan aset kripto 2 pejabat negara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Freepik
Ilustrasi aset kripto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dua pejabat negara memiliki aset kripto yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Hal itu diketahui setelah KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk laporan periodik 2023.
Jokowi menyebut para pelaku pencucian uang memiliki cara baru dengan memanfaatkan aset kripto, aset virtual hingga NFT.
Bahkan, angka TPPU di aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
"Angka itu setara dengan Rp 139 triliun dan itu bukan besar, tetapi sangat besar sekali," ucap Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.