Korupsi Dana Pensiun, Eks Dirut Dapen Bukit Asam Cs Ditahan Kejaksaan
Dalam perkara ini, dia diduga menempatkan uang para pensiunan Bukit Asam untuk investasi reksadana dan saham.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Acos Abdul Qodir
"Bahwa perbuatan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.234.506.677.586 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta," katanya.
Baca juga: Polisi Ungkap Sosok Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari, Ternyata Seorang Pelanggan
Para tersangka dalam perakra ini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.