Senin, 29 September 2025

Korupsi Dana Pensiun, Eks Dirut Dapen Bukit Asam Cs Ditahan Kejaksaan

Dalam perkara ini, dia diduga menempatkan uang para pensiunan Bukit Asam untuk investasi reksadana dan saham.

Penulis: Ashri Fadilla
Istimewa
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka dan menahan empat orang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan negara, PT Bukit Asam pada periode 2013 hingga 2018, di antaranya mantan Direktur Utama Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam, ZH. 

"Bahwa perbuatan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.234.506.677.586 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta," katanya.

Baca juga: Polisi Ungkap Sosok Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari, Ternyata Seorang Pelanggan

Para tersangka dalam perakra ini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan