Senin, 29 September 2025

Korupsi Dana Pensiun, Eks Dirut Dapen Bukit Asam Cs Ditahan Kejaksaan

Dalam perkara ini, dia diduga menempatkan uang para pensiunan Bukit Asam untuk investasi reksadana dan saham.

Penulis: Ashri Fadilla
Istimewa
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka dan menahan empat orang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan negara, PT Bukit Asam pada periode 2013 hingga 2018, di antaranya mantan Direktur Utama Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam, ZH. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka dan menahan empat orang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan negara, PT Bukit Asam pada periode 2013 hingga 2018.

Di antara tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah mantan Direktur Utama Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam, ZH.

Dalam perkara ini, dia diduga menempatkan uang para pensiunan Bukit Asam untuk investasi reksadana dan saham.

Padahal, investasi tersebut tidak didasari memorandum analisis investasi (MAI).

"Bahwa pada periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, Tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan pengelolaan keuangan Dana Pensiun Bukit Asam dengan melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari dengan Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Kemudian, tim penyidik Kejati DKI Jakarta juga menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni: AC selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), SAA selaku perantara (broker) PT SMS, dan RH selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy.

Baca juga: Kasus Mega Korupsi Rp271 Triliun, Kejaksaan Agung Periksa 2 Competent Person PT Timah

Begitu ditetapkan tersangka, keempatnya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.

"Tersangka ZH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka AC di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Tersangka RH dan Tersangka SAA di Rutan Kelas I Salemba untuk 20 hari kedepan," kata Syahron.

Dalam perkara ini, ZH melakukan kesepakatan dengan AC untuk investasi reksadana di Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund.

Kemudian untuk investasi saham di LCGP, terdapat kesepakatan antara Zh dengan SAA.

Sedangkan untuk investasi saham ARTI, dilakukan kesepakatan dengan RH.

Kesepakatan-kesepakatan tetap terjadi meski performa reksadana dan saham tersebut sedang menurun.

Hal itu lantaran para tersangka menjanjikan keuntungan 12 hingga 25 persen dari investasi.

Akibatnya, negara mengaami kerugian hingga Rp 234 juta dari perbuatan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan