Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Stafsus Eks Mentan SYL Ungkap Ada Arahan untuk Bantu Penyediaan Kaus Ulang Tahun Nasdem

Stafsus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo menerangkan perintah untuk membantu ulang tahun Partai Nasdem pada tahun 2020

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Febri Prasetyo
Kompas.com/Irfan Kamil
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono duduk di kursi terdakwa saat jalani sidang kasus dugaan korupsi di Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). 

Pun saat ditanya jaksa mengenai sumber uang untuk kaus ulang tahun Nasdem, Imam justru melempar bola ke rekannya sesama stafsus, Joice Triatman.

Joice yang kebetulan merupakan kader Nasdem, disebut Imam mengabarkan kepadanya bahwa kaus ulang tahun sebagaimana arahan SYL sudah siap.

"Saya cuma mendaptkan informasi bahwa sudah ada baju kausnya. Saya tidak tahu dari mana baju kaus itu," ujar Imam.

"Saksi dengan siapa koordinasinya memastikan kaus ini sudah ada?" kata jaksa penuntut umum.

"Kalau enggak salah, waktu itu denga Ibu Joice," kata Imam.

"Bu Joice ini siapa?"

"Salah satu staf khusus Pak Menteri."

Baca juga: VIDEO Terungkap Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar: Ajudan SYL Ungkap Transaksi di Lapangan Badminton

"Apakah Bu Joice itu juga dari Partai Nasdem?" tanya jaksa lagi.

"Iya betul beliau," jawab Imam.

Keterangan Imam ini merupakan upaya pembuktian jaksa KPK tentang dakwaan gratifikasi Rp44,5 miliar yang diterima SYL.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved