Korupsi di PT Timah
Sandra Dewi dan Keluarga Helena Lim Berpeluang Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ini Aturan Lengkapnya
Pemeriksaan Sandra dilakukan guna mendalami soal rekening terkait Harvey Moeis yang sudah diblokir oleh penyidik.
"Jadi siapapun yang memenuhi kriteria pasal tersebut termasuk keluarga, teman dan lain-lain dapat dijerat sebagai pelaku sepanjang mereka mengetahui yang dilakukan itu melawan hukum," kata Fickar pada Jumat (5/4/2024) dikuti[ dari Kompas.com.
Sandra Dewi Diperiksa
Sandra Dewi ikut terseret dan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya.
Seperti diketahui, Harvey Moein suami Sandra Dewi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Sandra Dewi menghadiri pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung pada Kamis (5/4/2024).
Tak banyak komentar yang diutarakan Sandra usai diperiksa, dia hanya meminta doa dan mengingatkan awak media agar tidak memberitakan hal yang salah.
"Doain aja ya, doain aja. Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," ujar Sandra Dewi usai pemeriksaan.
Didalami soal rekening
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pemeriksaan Sandra dilakukan guna mendalami soal rekening terkait Harvey Moeis yang sudah diblokir oleh penyidik.
"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Pemeriksaan Sandra Dewi juga untuk menemukan rekening yang terindikasi tindak pidana.
Hal ini diperlukan agar penyidik tidak salah dalam proses penyitaan dalam kasus ini.
"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukann oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," ujar Kuntadi.
Harvey Moeis Dijerat TPPU
Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.