Korupsi di PT Timah
Kejagung Bantah Sita Rp 76 Miliar di Kasus Timah, Sebut Baru Menyita Mobil, Perhiasan Serta Dokumen
Yang telah Kejagung rilis yakni penyitaan terhadap tersangka Helena Lim. Penyitaan tersebut berupa uang Rp 10 miliar dari rumahnya di PIK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pihak baru menyita dua mobil serta sejumlah dokumen elektronik dan fisik milik Harvey Moeis.
Diketahui Harvey Moeis perwakilan PT RBT ikut terlibat dalam perkara korupsi PT Timah. Harvey Moeis bersama 15 tersangka lainnya ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun.
Baca juga: Mengulik Sosok Artis C dan S Disebut Terseret Kasus Harvey Moeis, Penyidik Kejagung Beri Keterangan
"Nggak, begini. Kami belum pernah merilis angka seperti itu (Rp 76 miliar)," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (3/4/2024).
Kemudian diungkapkannya yang telah Kejagung rilis yakni penyitaan terhadap tersangka Helena Lim. Penyitaan tersebut berupa uang Rp 10 miliar dari rumahnya di PIK.
"Serta ada SGD 2 juta dan beberapa perhiasan kita sita. Tapi kalau khusus Harvey Moeis yang kemarin itu hanya kita menyita dua mobil dua, dokumen elektronik, surat-surat fisik, dan beberapa perhiasan yang belum bisa kita identifikasi," tegasnya.
Baca juga: Kejagung Tegaskan akan Kejar Harta Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Sampai Luar Negari
Adapun terkait penyitaan yang dilakukan terhadap tersangka Harvey Moeis. Ketut menjelaskan bahwa nantinya setelah semuanya jelas akan diinformasikan kepada publik.
"Nanti kita sampaikan ketika itu sudah clear semua. Karena yang namanya menyita itu harus clear semua. Kalau kita ngambil-ngambil ternyata milik orang lain, kita juga belum berani," jelasnya.
Sehingga kata Ketut upaya-upaya yang pihaknya lakukan saat ini adalah memblokir lebih dahulu. Misalnya memblokir di BPN, biar aset tidak kemana-mana.
"Sekarang barang terlihat saja gampang dilacak. Nggak bisa menyembunyikan apapun, dalam bentuk uang, mobil, tanah gampang dilacak sekarang," tegasnya.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.