Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Kejagung Bantah Sita Rp 76 Miliar di Kasus Timah, Sebut Baru Menyita Mobil, Perhiasan Serta Dokumen

Yang telah Kejagung rilis yakni penyitaan terhadap tersangka Helena Lim. Penyitaan tersebut berupa uang Rp 10 miliar dari rumahnya di PIK. 

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan mobil Rolls Royce milik Harvey Moeis tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang juga suami artis Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pihak baru menyita dua mobil serta sejumlah dokumen elektronik dan fisik milik Harvey Moeis.

Diketahui Harvey Moeis perwakilan PT RBT ikut terlibat dalam perkara korupsi PT Timah. Harvey Moeis bersama 15 tersangka lainnya ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun.

Baca juga: Mengulik Sosok Artis C dan S Disebut Terseret Kasus Harvey Moeis, Penyidik Kejagung Beri Keterangan

"Nggak, begini. Kami belum pernah merilis angka seperti itu (Rp 76 miliar)," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (3/4/2024).

Kemudian diungkapkannya yang telah Kejagung rilis yakni penyitaan terhadap tersangka Helena Lim. Penyitaan tersebut berupa uang Rp 10 miliar dari rumahnya di PIK. 

"Serta ada SGD 2 juta dan beberapa perhiasan kita sita. Tapi kalau khusus Harvey Moeis yang kemarin itu hanya kita menyita dua mobil dua, dokumen elektronik, surat-surat fisik, dan beberapa perhiasan yang belum bisa kita identifikasi," tegasnya.

Baca juga: Kejagung Tegaskan akan Kejar Harta Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Sampai Luar Negari

Adapun terkait penyitaan yang dilakukan terhadap tersangka Harvey Moeis. Ketut menjelaskan bahwa nantinya setelah semuanya jelas akan diinformasikan kepada publik.

"Nanti kita sampaikan ketika itu sudah clear semua. Karena yang namanya menyita itu harus clear semua. Kalau kita ngambil-ngambil ternyata milik orang lain,  kita juga belum berani," jelasnya.

Sehingga kata Ketut upaya-upaya yang pihaknya lakukan saat ini adalah memblokir lebih dahulu. Misalnya memblokir di BPN, biar aset tidak kemana-mana. 

"Sekarang barang terlihat saja gampang dilacak. Nggak bisa menyembunyikan apapun, dalam bentuk uang, mobil, tanah gampang dilacak sekarang," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved