Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Kejagung Sebut Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Pengamat: Jangan Dahului Perhitungan BPK

Kerugian akibat kerusakan lingkungan berbeda dengan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Erik S
/
Foto kolase Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (kanan) dan pengusaha yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. TRIBUNNEWS/HO/Kejagung 

Rincian kerugian korupsi timah ilegal berdasarkan hitungan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo:

Berikut perinciannya:

1. Kerugian tambang timah di dalam kawasan hutan

Kerugian lingkungan ekologis: Rp 157,83 triliun
Biaya kerugian ekonomi lingkungan: Rp 60,27 triliun
Biaya pemulihan lingkungan: Rp 5,26 triliun Dengan begitu, total kerugian mencapai Rp 223,36 triliun.

2. Kerugian tambang timah di luar kawasan hutan

Kerugian lingkungan ekologis: Rp 25,87 triliun Biaya kerugian ekonomi lingkungan: Rp 15,2 triliun
Biaya pemulihan lingkungan: Rp 6,63 triliun.
Dengan begitu, total kerugian mencapai Rp 47,70 triliun.
Jika semua nominal kerugian di dalam hutan dan di luar kawasan hutan di total, hasil kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271,06 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved