Rincian kerugian korupsi timah ilegal berdasarkan hitungan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo:
Berikut perinciannya:
1. Kerugian tambang timah di dalam kawasan hutan
Kerugian lingkungan ekologis: Rp 157,83 triliun
Biaya kerugian ekonomi lingkungan: Rp 60,27 triliun
Biaya pemulihan lingkungan: Rp 5,26 triliun Dengan begitu, total kerugian mencapai Rp 223,36 triliun.
2. Kerugian tambang timah di luar kawasan hutan
Kerugian lingkungan ekologis: Rp 25,87 triliun Biaya kerugian ekonomi lingkungan: Rp 15,2 triliun
Biaya pemulihan lingkungan: Rp 6,63 triliun.
Dengan begitu, total kerugian mencapai Rp 47,70 triliun.
Jika semua nominal kerugian di dalam hutan dan di luar kawasan hutan di total, hasil kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271,06 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.