Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

KPK Bakal Buktikan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Rp 9 Miliar Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK bakal membuktikan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang mencapai Rp9 miliar.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuktikan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang mencapai Rp9 miliar.

Hal itu terlihat telah selesainya tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Gazalba Saleh pada tim jaksa, Kamis (28/3/2024).

Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti dipenuhi tim penyidik, sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.

"Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Kata Ali, penahanan Gazalba Saleh dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 16 April 2024 di Rutan cabang KPK.

"Tim jaksa segera menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," katanya.

Baca juga: Sidang Korupsi Sekretaris MA Ungkap Pengkondisian Eks Hakim Agung Gazalba Saleh

Berdasarkan temuan awal KPK, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi sejumlah sekira Rp15 miliar dalam kurun waktu 2018-2022.

KPK menyebut terdapat sejumlah perkara yang dikondisikan Gazalba saat mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Pengondisian tersebut menguntungkan pihak berperkara, di mana diduga Gazalba menerima gratifikasi.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi Rp 15 Miliar dan Pencucian Uang

Salah satu sumber gratifikasi adalah pada saat Gazalba mengurus perkara kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

MA menghukum Edhy dengan pidana lima tahun penjara dan pencabutan hak politik selama dua tahun. Vonis tersebut lebih ringan daripada putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Edhy turut dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar Amerika Serikat (AS) dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Putusan di tingkat kasasi diadili ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.

Selain penerimaan gratifikasi, Gazalba juga disangka melakukan pencucian uang. Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved