Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

KPK Bakal Buktikan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Rp 9 Miliar Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK bakal membuktikan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang mencapai Rp9 miliar.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar. Ditemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah.

Gazalba ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU oleh KPK sejak 30 November 2023. Sebagai informasi, ini adalah kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tidak terbukti.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved