Kasus Suap di MA
KPK Bakal Buktikan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Rp 9 Miliar Hakim Agung Gazalba Saleh
KPK bakal membuktikan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang mencapai Rp9 miliar.
Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar. Ditemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah.
Gazalba ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU oleh KPK sejak 30 November 2023. Sebagai informasi, ini adalah kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tidak terbukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.