Kamis, 2 Oktober 2025

26 Poin Perubahan Dalam Revisi UU Desa yang Disahkan DPR RI, Masa Jabatan Kades Kini 8 Tahun

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan menjadi Undang-Undang berisi 26 poin perubahan.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Kini DPR RI sudah mengesahkan revisi UU Desa jadi undang-undang dan mengatur masa jabatan Kades 8 tahun. 

2. Ketentuan Pasal 4 tentang tujuan pengaturan desa yang berisi 9 poin.

3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 5A yang mengatur tentang Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.

4. Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

5. Pasal 26 tentang tugas kepala desa diubah bunyi.

6. Pasal 27 tentang kewajiban kepala desa diubah bunyi.

7. pasal 33 tentang persyaratan calon kepala desa diubah bunyi.

8. Ada penyisipan pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni pasal 34 A yang mengatur tentang jumlah calon kepala desa.

9. Pasal 39 tentang masa jabatan berubah bunyi:

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

10. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

11. Ketentuan Pasal 50 tentang perangkat desa diubah bunyi.

12. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A yang mengatur tentang hak perangkat desa, yang berbunyi:

Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak:

a. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah;
b. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
c. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved