Rabu, 1 Oktober 2025

Terungkap Peran 5 Tersangka TPPO Bermodus Magang di Jerman, ER yang Pertama Tawarkan ke Kampus

Bareskrim Polri mengungkap peran lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman melalui program Frienjob.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap peran lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman melalui program Frienjob.

Adapun tersangka pertama yakni berinisial ER yang merupakan Dirut PT SHB, perusahaan yang pertama kali menawarkan program magang ke kampus-kampus. Satu kampus yang ditawarkan adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"ER alias AW itu menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan UNJ selaku Dirut. Kemudian menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang didapatkan pihak universitas," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, ER juga yang menjalin kerja sama dengan CV GEN, perusaahan yang mengurus persyaratan keberangkatan para mahasiswa ke Jerman dengan Tersangka A alias AE yang merupakan petinggi CV GEN.

Selanjutnya, kata Djuhandani, tersangka A juga yang mempresentasikan program magang ilegal itu ke para calon korbannya.

Baca juga: Bagaimana Bisa 1000 Mahasiswa RI Tertipu Magang Palsu di Jerman? Jalani Kerja Paksa 14 Jam Sehari

"Peran saudara A atau AE mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman, meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program ferienjob," jelas Djuhandani.

"Juga yang membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferienjob di Jerman. Kemudian mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman," sambungnya.

Kemudian, tersangka SS merupakan salah satu dosen du Universitas di Jambi.

Dia juga salah satu orang yang pertama kali mempromosikan program magang tersebut ke UNJ.

Baca juga: Cerita Mahasiswa Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman: Super Capek, Kami Dijadikan Kuli Bangunan

"SS membawa program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferienjob masuk ke dalam MBKM, kemudian mensosialisasikan ferienjob program magang di Jerman, menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahsiswa nantinya disiapkan bekerja dan dapat dikonversikan ke 20 SKS yang ada di indonesia, mengenalkan PT SHB dan CV GEN kepada pihak kampus," tuturnya.

Keempat, tersangka AJ yang berperan menjadi ketua pelaksana dalam menyeleksi mahasiswa untuk mengikuti program magang tersebut yang mana untum mengikuti program magang tersebut perlu biaya administrasi sebesar 150 Euro.

Tersangka AJ yang menyarankan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi.

"Sedangkan peran saudara MZ, selaku ketua LP3M membidangi program magang di kampus, memfasilitasi mahasiswa melakukan peminjaman dana talangan guna megikuti program ferienjob menjamin terhadap dana talangan dari koperasi," ungkap Djuhandani.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved