Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Sidang Praperadilan Akhirnya Digelar, MAKI Minta Hakim Perintahkan Kapolda Metro Tahan Firli Bahuri
Selain itu Boyamin juga meminta agar hakim memerintahkan para termohon I dan II segera melimpahkan berkas kepada Kejati DKI Jakarta selaku termohon II
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang perdana praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (27/3/2024).
Sidang perdana praperadilan penahanan Firli Bahuri yang sudah dua kali tertunda ini akhirnya dihadiri perwakilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku termohon II.
Seperti diketahui MAKI melayangkan praperadilan itu untuk mengetahui kejelasan perihal kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri yang kini dianggap mangkrak.
Adapun dalam praperadilan tersebut MAKI menggugat tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kasus tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.41 WIB itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman membacakan delapan poin tuntutan yang ia layangkan terhadap ketiga termohon tersebut dihadapan Hakim Tunggal Sri Rejeki Marshinta.
Pada salah satu poin tuntutannya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan para termohon untuk segera menahan Firli Bahuri.
"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin di ruang sidang.
Baca juga: Baju yang Dipakai Crazy Rich PIK Helena Lim Saat Ditahan Kejaksaan Harganya Rp 29 Juta
Selain itu Boyamin juga meminta agar hakim memerintahkan para termohon I dan II segera melimpahkan berkas kepada Kejati DKI Jakarta selaku termohon III.
Hal itu ditujukan agar Firli Bahuri bisa segera disidangkan dan dilakukan proses penuntutan atas kasus pemerasan.
"Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," ucapnya.
Sedangkan dalam poin selanjutnya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi.
"Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri," pungkasnya.
Baca juga: KPK Cegah Windy Idol, Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan
Berikut adalah rincian poin tuntutan yang dilayangkan MAKI dalam sidang praperadilan;
a. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
Ketua KPK
Firli Bahuri
penahanan
pemerasan
Syahrul Yasin Limpo
praperadilan
Kapolda Metro Jaya
Karyoto
Listyo Sigit Prabowo
Boyamin Saiman
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.