Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Achsanul Qosasi Dibantu Kawan Terima Suap Rp 40 M Korupsi BTS 4G, Nama Kontak Disamarkan jadi 'VW'
Achsanul Qosasi disebut-sebut menerima Rp 40 miliar terkait korupsi tower BTS 4G Kominfo melalui kawannya, Sadikin Rusli sebagai perantara.
Namun Arfiana sebagai satu di antara orang-orang terdekat Sadikin mengaku tak tahu alasan nama Achsanul disamarkan di daftar kontak Sadikin.
"Berarti bukan nama sebenarnya. Bukan singkatan dari nama sebenarnya. Tapi ada kerahasiaan di situ?" tanya Hakim Fahzal.
"Saya tidak tahu," jawab Arfiana.
Begitu telepon ditutup, Sadikin kemudian menceritakan kepada Arfiana mengenai pembicaraannya dengan Achsanul Qosasi.
Katanya saat itu Achsanul meminta tolong agar Sadikin mengambilkan paket untuknya di Hotel Grand Hyatt.
"Pak Sadikin cerita 'Eh ini ada paket, tolong diambilin dulu dong," katanya.
Paket tersebut ternyata uang Rp 40 miliar yang diwadahi koper.
Pengantar koper tersebut ialah Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Kmunikasi dalam serah-terima koper itu pun menggunakan kode khusus, yakni "Garuda."
"Pas masuk kamar Pak Sadikin ngeluh, 'Ini apa ya? Kok berat? Tadi bilangnya paket, kok pake koper? Kok pakai kode Garuda?"'" ujar Arfiana, mengingat kembali keluhan Sadikin kepadanya, saat memasuki kamar 902 Hotel Grand Hyatt.
"Berapa nominalnya?" tanya Hakim Fahzal.
"USD 2,6 juta sekian. Ditulis di situ sama dengan 40 miliar (rupiah)."
Sebagai informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosasi telah didakwa jaksa penuntut umum karena menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).
Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.
Baca juga: 7 Auditor BPK Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Achsanul Qosasi Hari Ini
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.