Pemilu 2024
VIDEO DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Komisioner KPU, Terbukti Jegal Irman Gusman
DKPP mengabulkan sebagian permohonan bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman.
"DKPP berpendapat para Teradu terbukti lalai, tidak cermat, tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD 2024," lanjutnya.
Adapun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mengabulkan gugatan Irman Gusman, membatalkan keputusan KPU dan memerintahkan KPU menerbitkan ketetapan Pengadu dalam DCT Dapil Sumatra Barat.
KPU menjawab putusan PTUN ini yang intinya menyatakan bahwa mereka tidak bisa mengeksekusi putusan tersebut karena bertentangan dengan konstitusi yakni putusan MK.
DKPP berpendapat tindakan para Teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para Teradu seharusnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.
Para Teradu seharusnya memahami substansi Pasal 471 Ayat 8 bahwa selaku penyelenggara pemilu, Teradu wajib menghormati keputusan PTUN sebagai satu lembaga yang diberikan kewenangan memutus sengketa proses pemilu.
"Tindakan yang terburu-buru karena tanpa membaca dan memehami isi putusan secara utuh," ungkapnya Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.(Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.