Minggu, 5 Oktober 2025

Sebelum Mediasi, Dewan Pers Analisa Konten Tempo soal Menteri Bahlil Diduga 'Bermain' Izin Tambang

Pernyataan Alex itu sekaligus menanggapi desakan dari anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto yang meminta KPK untuk memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/11/2023). 

Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, dikabarkan Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan. Terkait info tersebut Mulyanto minta KPK segera memeriksa Bahlil.

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan Keppres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Baca juga: 126 Anggota DPR Izin Rapat Paripurna di Tengah Isu Hak Angket, Termasuk Puan Maharani dan Cak Imin

Mulyanto menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Apalagi pembentukannya jelang kampanye Pilpres 2024. 

Sehingga, Mulyanto menengarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.

"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” katanya.

Dia mengatakan, urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. 

“Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," ujar Mulyanto.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved