Selasa, 30 September 2025

Tak Setuju MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Diubah, Wakil Sekjen PKB: Bisa Timbulkan Masalah Baru

Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menyatakan tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terkait ambang batas.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Sekjen DPP PKB Syaiful Huda. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menyatakan tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terkait dengan perubahan ambang batas parlemen atau Parliamentery Threshold (PT).

Kata Huda, putusan yang dapat mengubah angka 4 persen dari PT yang ada saat ini, bisa menimbulkan masalah baru.

Dinilai menjadi masalah, sebab kata dia putusan itu bisa menurunkan ambang batas yang sudah ditetapkan saat ini.

"PKB justru tidak setuju dengan revisi itu.Bila ketentuan revisi di DPR nanti justru malah menurunkan PT di bawah 4 persen akan menjadi masalah baru," kata Huda dalam keterangannya kepada awak media, Senin (4/3/2024).

Jika ambang batas tersebut diturunkan maka menurut Huda, upaya untuk menyederhanakan partai politik yang lolos ke parlemen akan bermasalah.

"Kita punya semangat untuk melakukan penyederhanaan parpol. Penyederhanaan parpol ini penting supaya partisipasi dan pilihan publik kita, tidak tersebar dan berserak," beber dia.

Pasalnya menurut Huda, PKB pengin Pemilu ke depan bisa berorientasi pada agenda-agenda yang sifatnya strategis dan ideologis. 

Menurut Huda, selama pemberlakuan PT 4 persen juga tidak ada yang dinilai sia-sia, bahkan seluruh partai politik bisa terakomodir. 

Salah satunya yakni, dengan partai-partai yang memilki suara kecil namun tetap bisa menyuarakan aspirasi rakyat lewat DPRD provinsi dan kabupaten.

"Kalau begini terus, kalau tidak ada penyederhanaan partai masih multi partai, ya tadi itu pragmatisme politik itu akan terus membayangi setiap kali kita pemilu," tukas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Mahkamah menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan